Kemenkeu Resmi Perpanjang Insentif Pajak Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, PMK tersebut juga memberikan penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk memanfaatkan insentif ini.

Adapun dalam PMK-114/PMK.03/2022, ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP, jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komentar