Kemenkeu Respon Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah: Masih Belum Ada Keputusan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons hati-hati terhadap usulan pengusaha agar pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa masalah kebijakan PPh ini perlu dibicarakan lebih lanjut. “Nanti, kita ngomongin kebijakan,” katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, juga menanggapi dengan sama. Saat ditanya apakah usulan pengusaha akan dikaji, ia menjawab singkat, “nanti ya.”

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, Noor Faisal Achmad, menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah usulan resmi dari pengusaha telah diterima.

“Di sebelah (Gedung Kemenkeu) kelihatannya belum terima, tapi nanti saya cek lagi ya,” ungkap Faisal.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Sutanto, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menghidupkan kembali insentif PPh 21 DTP, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Insentif serupa pernah diberikan pemerintah saat ekonomi Indonesia terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

“Kita sudah meminta kepada pemerintah, salah satunya agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ditinggikan atau PPh 21 dibebaskan untuk tertentu,” kata Patricia dalam pertemuan Apindo di Kemenko Perekonomian.

“Ini pada saat kontraksi, dan setelah kondisi kembali normal, ya kembali ke normal. Ini mirip dengan kebijakan saat pandemi, yang bertujuan untuk mendukung pekerja, bukan pengusaha.”

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa sulit, terutama di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gulung tikarnya industri padat karya.

“Yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. PPh 21 adalah wajib, tetapi beban ini ditanggung oleh pekerja,” pungkasnya.

Komentar