Yaitu, rasio volume usaha koperasi terhadap PDB dengan target pada tahun 2045 sebesar 10 persen, proporsi jumlah UKM dengan target pada tahun 2045 sebesar 5 persen, dan rasio kewirausahaan dengan target pada tahun 2045 sebesar 8 persen.
Ruli mengakui, target tersebut merupakan target yang sangat besar dan tidak dapat dicapai dengan program/kegiatan yang sudah ada. “Perlu ada transformasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan, agar hasil yang dicapai menjadi maksimal,” ucap Ruli.
Namun, kata Ruli, transformasi tidak hanya dilakukan pemerintah pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah dan pihak swasta yang berperan dalam pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan.
Di samping itu, ada juga usulan daerah yang disampaikan, di antaranya terkait dengan Bimbingan Teknis bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan Implementasi Tata Kelola Koperasi kepada Deputi Perkoperasian.
Usulan lainnya, terkait standardisasi dan sertifikasi usaha mikro serta layanan Rumah Kemasan kepada Deputi Usaha Mikro, hingga fasilitasi perluasan akses pemasaran produk UKM dan bantuan peralatan kepada Deputi UKM.
Berikutnya, usulan fasilitasi inkubasi usaha dan pendampingan wirausaha kepada Deputi Kewirausahaan, fasilitasi akses pembiayaan dan sosialisasi program kepada LPDB-KUMKM, hingga fasilitasi promosi produk UMKM kepada LLP-KUKM.
Ruli berharap, hasil dari rapat ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat ditindaklanjuti daerah dengan memperhatikan catatan pada setiap poin usulan dan ditindaklanjuti unit teknis terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan tahun 2025.
“Adapun berbagai masukan yang belum dapat diakomodir, menjadi catatan bagi kami dalam perencanaan program kegiatan ke depan,” ujar Ruli.
Komentar