JurnalPatroliNews | Jakarta — Surat Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang meminta kementerian dan lembaga memublikasikan capaian dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara serentak menjadi perbincangan di media sosial.
Dokumen tersebut mengatur publikasi konten capaian pemerintah melalui kanal media sosial masing-masing kementerian dan lembaga setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026. Materi publikasi juga telah disiapkan oleh Bakom sebagai acuan komunikasi bersama.
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah pihaknya menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Iya, itu surat ke kementerian dan lembaga setelah mereka rapat Bakom dan K/L,” kata Syahganda saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Syahganda, koordinasi publikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyampaikan informasi mengenai hasil kerja dan program prioritas selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan diperingati pada 20 Oktober 2026.
Ia menilai tidak ada hal yang janggal dalam penerbitan surat tersebut karena instansi pemerintah memang perlu menyampaikan informasi mengenai program dan capaian kepada masyarakat.
“Tidak ada yang aneh surat itu karena menyurati instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah dalam rangka keterbukaan informasi publik pada penyampaian capaian dua tahun pemerintahan yang jatuh 20 Oktober nanti,” ujar Syahganda.
Atur Publikasi Serentak pada Pukul 16.00 WIB
Surat Bakom RI yang beredar bernomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat perihal penyampaian strategi komunikasi agenda setting dua tahun pemerintahan dan orkestrasi publikasi konten capaian secara serentak.
Surat itu ditujukan kepada para kepala biro hubungan masyarakat kementerian dan lembaga. Isinya meminta dukungan instansi untuk mengunggah konten yang telah disiapkan melalui saluran media sosial masing-masing setiap pukul 16.00 WIB selama periode yang ditentukan.
Bakom menyusun materi tersebut sebagai acuan untuk menyelaraskan narasi komunikasi pemerintah sekaligus memperluas penyampaian informasi mengenai capaian dan program prioritas kepada masyarakat.
Dengan pola tersebut, kementerian dan lembaga diharapkan menyampaikan informasi secara terpadu dan konsisten menjelang peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Ulta Levenia Nababan.
Kritik Warganet: Jangan Sampai Jadi Buzzer Pemerintah
Meski dinyatakan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, pola publikasi serentak tersebut memunculkan beragam tanggapan di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan perlunya penyeragaman waktu dan materi publikasi oleh instansi pemerintah. Kritik juga muncul karena mekanisme tersebut dinilai berpotensi membuat aparatur atau lembaga pemerintah hanya menyebarluaskan narasi yang telah ditentukan oleh pusat.
Istilah buzzer pemerintah pun digunakan oleh sebagian pengguna media sosial untuk mengkritik skema publikasi tersebut.
Namun, kritik itu merupakan penilaian warganet terhadap pola komunikasi yang diatur dalam surat, bukan keterangan bahwa kementerian dan lembaga secara resmi diperintahkan menjadi buzzer.
Dokumen yang beredar mengatur publikasi melalui kanal media sosial masing-masing instansi. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penggunaan akun pribadi pegawai, kewajiban setiap aparatur, serta kemungkinan sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan perlu dibedakan dari isi surat yang telah diketahui.
Perbedaan tersebut penting agar perbincangan mengenai strategi komunikasi pemerintah tidak mencampuradukkan kebijakan publikasi institusional dengan dugaan kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara.
Bakom Sebut sebagai Bagian Keterbukaan Informasi
Syahganda menegaskan bahwa penyampaian capaian dua tahun pemerintahan merupakan bagian dari komunikasi pemerintah kepada publik. Melalui publikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi mengenai program dan hasil kerja yang hendak disampaikan masing-masing instansi.
Di sisi lain, pelaksanaan komunikasi publik tetap menjadi perhatian karena informasi yang disampaikan pemerintah juga berada dalam ruang pengawasan masyarakat.
Penyampaian capaian program dapat menjadi salah satu sumber informasi publik. Namun, penilaian menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan juga membutuhkan data yang dapat diperiksa, evaluasi independen, dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Karena itu, efektivitas orkestrasi komunikasi tidak hanya ditentukan oleh keseragaman pesan, tetapi juga oleh kejelasan sumber data, ketepatan informasi, dan kemampuan instansi menjawab pertanyaan publik.
Menjelang peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026, perdebatan mengenai surat Bakom tersebut memperlihatkan adanya perhatian masyarakat terhadap cara pemerintah menyampaikan hasil kerjanya.
Penjelasan Syahganda menjadi respons resmi atas kritik terhadap surat tersebut. Sementara itu, perbincangan mengenai batas antara koordinasi komunikasi pemerintah, keterbukaan informasi, dan kebebasan aparatur dalam menggunakan media sosial masih menjadi bagian dari diskusi publik yang perlu ditempatkan secara proporsional.














Komentar