JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kesiapan tenaga kerja Indonesia yang akan mengikuti program pemagangan di Jepang menjelang penerapan sistem baru Employment for Skill Development Program (ESDP) pada April 2027.
Penguatan persiapan tersebut dilakukan agar peserta memiliki kompetensi teknis, kemampuan bahasa, pemahaman budaya kerja, serta kesiapan beradaptasi dengan lingkungan industri Jepang. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelindungan peserta selama mengikuti program di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Executive Chairman International Manpower Development Organization Japan (IM Japan), Hitoshi Kanamori, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kami mencermati perubahan sistem tersebut yang perlu diantisipasi melalui persiapan terencana agar tenaga kerja Indonesia dapat mengikuti program dengan kompetensi yang sesuai dan memperoleh pelindungan selama berada di Jepang,” kata Yassierli.
Menurut Menaker, perubahan sistem pemagangan Jepang membutuhkan koordinasi yang baik antara Kemnaker, IM Japan, perusahaan penerima, serta pihak terkait di kedua negara. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempersiapkan mekanisme pelaksanaan program dan menjaga keberlanjutan kerja sama selama masa transisi menuju sistem baru.
Yassierli menegaskan, kesiapan peserta tidak cukup hanya diukur dari jumlah tenaga kerja yang dapat diberangkatkan. Kualitas kompetensi menjadi faktor penting agar peserta mampu memenuhi kebutuhan industri sekaligus beradaptasi dengan standar kerja di Jepang.
“Karena yang perlu kita persiapkan bukan hanya jumlah peserta yang akan berangkat, tetapi juga kualitas kompetensinya. Penguasaan bahasa, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, dan K3 menjadi bekal penting agar peserta mampu beradaptasi dan berkembang di lingkungan industri Jepang,” ujarnya.
Kemnaker dan IM Japan Tandatangani Kesepahaman
Sebagai langkah konkret menghadapi perubahan tersebut, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) bersama IM Japan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dalam rangka Penyelenggaraan ESDP di Jepang.
Kesepahaman tersebut mencakup sejumlah bidang kerja sama, mulai dari pertukaran data dan informasi untuk evaluasi program, sosialisasi kepada masyarakat, rekrutmen dan seleksi calon peserta, hingga pelatihan pra-pemberangkatan di Indonesia.
Kerja sama juga meliputi pelatihan pemantapan dan pendampingan peserta selama berada di Jepang, pengembangan program pelatihan, peningkatan kompetensi instruktur, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pelatihan.
Yassierli berharap kesepahaman itu menjadi landasan untuk memperkuat sinergi kedua pihak dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberian pengalaman kerja langsung di perusahaan Jepang.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan dan pengalaman kerja langsung di perusahaan Jepang,” jelasnya.
Menaker juga mendorong IM Japan agar terus memperluas kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai kebutuhan industri Jepang dan kapasitas pelatihan di dalam negeri.
Menurutnya, peluang kerja sama dapat dikembangkan ke berbagai sektor potensial dengan melibatkan perusahaan Jepang dalam penyelarasan kurikulum pelatihan. Langkah tersebut diharapkan membuat kompetensi peserta lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di tempat kerja.
“Kami juga berharap IM Japan dapat terus memperluas peluang bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kebutuhan industri Jepang dan kapasitas pelatihan di Indonesia. Kami terbuka untuk menjajaki perluasan kerja sama ke berbagai sektor potensial, serta mendorong keterlibatan perusahaan Jepang dalam menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan kompetensi di tempat kerja,” pungkas Yassierli.
Melalui penguatan pelatihan, koordinasi lintas pihak, dan kerja sama dengan industri Jepang, Kemnaker berupaya memastikan tenaga kerja Indonesia lebih siap menghadapi perubahan sistem pemagangan yang dijadwalkan mulai berlaku pada April 2027.















Komentar