JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengamat Politik Propetik, Samuel F. Silaen, menyoroti pola pikir yang cenderung menyalahkan aturan ketika menghadapi persoalan, alih-alih mengevaluasi perilaku, memperbaiki tata kelola, dan mengidentifikasi akar masalah secara objektif.
Dalam keterangannya kepada JurnalPatroliNews, Samuel mengangkat peribahasa “buruk rupa, cermin dibelah” sebagai gambaran tentang kecenderungan menghindari tanggung jawab dengan menyalahkan instrumen yang justru menunjukkan persoalan sebenarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut relevan dalam kehidupan bernegara maupun pengelolaan korporasi, terutama ketika hukum, aturan internal, dan prinsip tata kelola diperlakukan sebagai penghalang kepentingan tertentu.
“Kalau seseorang tidak menyukai bayangan yang terlihat di cermin, lalu cerminnya dihancurkan, persoalannya tidak akan selesai. Begitu pula ketika suatu sistem menghadapi masalah. Kita harus mengevaluasi penyebabnya, bukan langsung menyalahkan atau merusak aturan yang berlaku,” Samuel, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, aturan pada dasarnya dibutuhkan untuk menjaga keteraturan, memberikan kepastian, membatasi kewenangan, serta memastikan setiap individu dan institusi bertanggung jawab atas tindakannya.
Menyalahkan Aturan Bukan Solusi
Samuel berpandangan, ketika terjadi pelanggaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa penyebab, menilai efektivitas pengawasan, dan memastikan mekanisme pertanggungjawaban berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kehidupan bernegara, hukum berfungsi memberikan kepastian dan melindungi hak masyarakat. Sementara dalam dunia korporasi, tata kelola perusahaan, standar operasional, pengendalian internal, dan mekanisme audit diperlukan agar keputusan tidak semata-mata bergantung pada kepentingan individu atau kelompok.
“Ketika aturan dilanggar, yang harus diperiksa adalah bagaimana pelanggaran itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pengawasannya berjalan dengan baik. Jangan sampai aturan justru dijadikan kambing hitam atas kesalahan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebiasaan mengabaikan ketentuan setiap kali muncul persoalan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan disiplin organisasi, serta mengurangi kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Aturan Bisa Diperbaiki, tetapi Tidak Boleh Semata-mata demi Kepentingan
Meski menekankan pentingnya kepatuhan, Samuel juga memandang bahwa tidak semua peraturan harus dipertahankan tanpa evaluasi. Aturan buatan manusia dapat memiliki kelemahan, tumpang tindih, atau tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, memperbaiki peraturan yang bermasalah harus dibedakan dari upaya mengabaikan prinsip hukum demi kepentingan sesaat.
Perubahan aturan, lanjutnya, perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi juga harus mempertimbangkan bukti, dampak kebijakan, serta kepentingan masyarakat secara luas.
“Yang perlu dibedakan adalah pembenahan aturan dengan upaya menghindari tanggung jawab. Kalau suatu ketentuan memang tidak efektif atau menimbulkan ketidakadilan, perbaikilah melalui mekanisme yang benar. Jangan menjadikan perubahan sebagai alasan untuk membebaskan pihak tertentu dari kewajiban yang seharusnya berlaku,” ungkap Samuel.
Ia menilai, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan tertulis, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, integritas penyelenggara, dan kesetaraan penerapan aturan.
Dalam negara hukum, kekuasaan dan kepemilikan modal tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan ketentuan yang berlaku.
Prinsip Sebab-Akibat dan Tanggung Jawab terhadap Alam
Dalam pandangannya, Samuel juga menghubungkan pentingnya menaati kaidah dengan prinsip sebab-akibat, termasuk dalam hubungan manusia dengan alam.
Dari perspektif moral dan spiritual, ia memandang keteraturan alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang perlu dihormati dan dijaga oleh manusia.
Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak seharusnya mengabaikan daya dukung lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan perusakan ekosistem dapat menimbulkan konsekuensi ekologis maupun sosial.
Dampaknya antara lain berupa penurunan kualitas air, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko erosi, serta terganggunya keseimbangan ekosistem.
“Manusia perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Alam tidak boleh diperlakukan semena-mena hanya demi keuntungan jangka pendek. Pembangunan dan kegiatan usaha harus memperhitungkan dampak lingkungan serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Samuel.
Ia menilai, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan semestinya berjalan beriringan. Investasi perlu didorong, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pengawasan yang memadai, dan tanggung jawab atas kerusakan yang terbukti ditimbulkan.
Samuel juga menempatkan prinsip sebab-akibat sebagai pengingat moral bahwa keuntungan yang dinikmati saat ini tidak seharusnya dibangun di atas kerugian ekologis dan sosial yang dibebankan kepada masyarakat pada masa mendatang.
Negara dan Korporasi Membutuhkan Aturan yang Konsisten
Lebih lanjut, Samuel menekankan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting bagi aktivitas ekonomi, perlindungan hak masyarakat, penyelesaian sengketa, dan kepercayaan terhadap institusi.
Prinsip yang sama berlaku bagi korporasi. Perusahaan membutuhkan sistem pengendalian yang jelas, pengawasan yang efektif, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dijalankan secara konsisten.
Apabila aturan hanya diberlakukan kepada kelompok yang lemah, sedangkan pihak yang memiliki kekuasaan atau modal dapat menghindarinya, prinsip kesetaraan dan akuntabilitas berisiko kehilangan makna.
“Ukuran kemajuan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya peraturan atau besarnya target ekonomi. Kita juga perlu melihat apakah institusinya berjalan dengan baik, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah para pengambil keputusan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya,” imbuhnya.
Ia berpandangan, reformasi tata kelola seharusnya tidak berhenti pada perubahan dokumen atau pergantian prosedur. Pembenahan perlu menyentuh perilaku, integritas, kualitas pengawasan, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Evaluasi Harus Memperbaiki Sistem, Bukan Membenarkan Pelanggaran
Samuel menilai, setiap persoalan harus ditangani berdasarkan penyebab dan bukti yang dapat diperiksa. Apabila suatu aturan tidak efektif, evaluasi perlu dilakukan. Jika pelaksanaannya menyimpang, pengawasan dan penegakan harus diperkuat. Sementara jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran melalui prosedur yang berlaku.
Pendekatan tersebut diperlukan agar reformasi tidak berubah menjadi pembenaran atas pelanggaran atau menjadi jalan untuk menghindari kewajiban.
Menurutnya, kemampuan memperbaiki kesalahan tanpa meruntuhkan prinsip yang masih relevan merupakan bagian penting dari kedewasaan sebuah institusi.
“Jangan sampai setiap kali menghadapi masalah, kita justru mengorbankan kaidah yang selama ini menjaga keteraturan. Perbaikan harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang objektif, bukan sekadar untuk menyesuaikan aturan dengan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Jangan Hancurkan Cermin Hanya karena Tidak Menyukai Bayangan
Pada akhirnya, peribahasa “buruk rupa, cermin dibelah” menjadi pengingat bahwa persoalan tidak akan terselesaikan apabila sumber masalah terus dihindari.
Kritik terhadap aturan perlu disampaikan dengan argumentasi dan bukti. Perubahan harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, sedangkan prinsip yang melindungi keadilan, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan harus dijalankan secara konsisten.
Bagi Samuel F. Silaen, tanggung jawab terhadap kaidah tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi juga menyangkut penyelenggaraan negara, pengelolaan perusahaan, dan hubungan manusia dengan lingkungan.
Pesan akhirnya, pembenahan yang sehat bukanlah upaya menghancurkan setiap aturan yang dianggap mengganggu, melainkan keberanian untuk mengakui kesalahan, memperbaiki sistem, dan memastikan setiap tindakan memiliki pertanggungjawaban.
Dengan demikian, peribahasa “buruk rupa, cermin dibelah” tidak sekadar menjadi ungkapan kritik, tetapi juga pengingat agar masyarakat dan para pengambil keputusan tidak mengorbankan prinsip hanya demi menghindari kenyataan yang tidak menyenangkan.















Komentar