JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 belum dapat dilakukan sesuai jadwal.
Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja, yang memengaruhi regulasi kebijakan pengupahan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, UMP biasanya harus diumumkan paling lambat 21 November, sedangkan UMK pada 30 November.
Namun, Kemnaker meminta para gubernur menunggu keputusan pemerintah pusat yang masih dalam proses penyusunan regulasi baru.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa regulasi baru ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak dari putusan MK.
“Saat ini regulasi kebijakan UMP 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Sunardi menjelaskan bahwa proses pembahasan melibatkan semua pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Kami memastikan regulasi ini nantinya telah melalui meaningful participation, seperti yang dilaporkan Menaker Yassierli kepada Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Meski belum ada rincian pasti, Kemnaker memastikan bahwa upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan.
“Yang pasti, UM 2025 akan naik,” tegas Sunardi. Namun, ia meminta semua pihak untuk bersabar, mengingat pemerintah sedang mencermati kebijakan ini agar mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha secara adil.
Penundaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan dinamika ekonomi dan hukum.
Para gubernur diimbau untuk menunggu arahan resmi agar pengumuman UMP dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat dan berkeadilan.
Komentar