JurnalPatroliNews | Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar dugaan pesta narkoba yang berlangsung di salah satu kamar hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin dini hari (28/9/2026) tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, identitas dan status para pihak diketahui setelah seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim),” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Hadi, seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan.
Saat kamar hotel diperiksa, polisi menemukan delapan orang yang disebut tengah menggunakan narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Delapan Orang Jalani Pemeriksaan
Kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Hadi mengatakan, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N disebut positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
Namun, hasil tes urine dan keberadaan barang bukti tetap menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Dari pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh informasi mengenai asal narkotika yang digunakan.
Menurut keterangan N kepada penyidik, sabu dan ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial C. Polisi kini menetapkan C sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya,” ujar Hadi.
Polisi Telusuri Pemasok
Keberadaan C menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih menelusuri keberadaan orang tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan pesta narkoba di hotel tersebut tidak berhenti pada delapan orang yang telah diamankan. Penyidik masih mengembangkan informasi mengenai sumber narkotika dan jaringan yang diduga memasok barang tersebut.
Perkara Diproses Melalui Restorative Justice
Hadi mengatakan, perkara terhadap delapan orang tersebut saat ini sedang diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut kepolisian, salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu yang menjadi salah satu parameter dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Dalam praktik penanganan perkara narkotika, mekanisme keadilan restoratif tidak otomatis berlaku hanya berdasarkan jumlah barang bukti. Penerapannya tetap bergantung pada kategori perkara, status pihak yang terlibat, hasil asesmen serta persyaratan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung juga memiliki pedoman terkait penerapan mekanisme keadilan restoratif dan penanganan penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, proses terhadap delapan orang tersebut tetap harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, polisi masih memburu C yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh sumber narkotika yang digunakan dalam pesta tersebut.
Adapun status tiga anggota DPRD yang diamankan tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan. Penyebutan status sebagai anggota legislatif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.














Komentar