Sementara, Edward Depari mengingatkan, selain penyelesaian secara hukum untuk pembelajaran bagi semua, kasus ini juga harus diselesaikan secara internal organisasi, karena ada pelanggaran secara etik dan moral.
”Etika atau moralitas adalah segala-galanya dalam organisasi profesi seperti PWI. Untuk itu sanksi etik harus dijalankan,” tegas Edward Depari.
BUMN Gate
Kasus ini bermula dari adanya bantuan dari BUMN senilai Rp.6 miliar, untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun dalam pelaksanaanya, bantuan BUMN tersebut jadi bancakan sejumlah pengurus PWI yang diduga dilakukan oleh, Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM, dengan nilai bancakan sekitar Rp.1,7 miliar. Saat ini sudah dikembalikan ke Kas PWI sebesar Rp.1.08 miliar.
Seperti yang sudah diberitakan oleh berbagai media, proses hukum hukum di Bareskrim Polri tengah berjalan, sesuai laporan salah satu anggota PWI, Edison Siahaan dengan bukti permulaan, tanda setor pengembalian uang dari Sekjen PWI, Sayid Iskandar ke Kas PWI sebesar Rp.540juta dan bukti lainnya.
Komentar