JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Pemerintah, sedang merombak konsep Tunjangan Kinerja (Tukin) para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan, besaran Tukin tak lagi ditetapkan per Institusi, melainkan per Pegawai. Semua, tergantung capaian kinerja dari PNS tersebut.
Rumusan perhitungan Tukin, sedang dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Kementerian Keuangan.
Abdullah Azwar, Menteri PANRB, mengatakan, rumusan ini berlaku untuk setiap pegawai di berbagai institusi Pemerintahan, baik di pusat dan daerah. Aturannya, akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nantinya.
“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya, yang kerja dengan enggak kerja, mestinya beda dong. Kalau enggak ada Diverensiasi, nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” kata Anas.
Ia menyebut, perubahan tersebut tak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang selama ini, dianggap memiliki besaran tukin tertinggi diantara Kementerian atau lembaga Lainnya.
Ia menjelaskan, Tukin terendah di DJP, ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Ini di luar Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
“Ini sedang kita hitung bahwa ke depan mereka yang berkinerja lebih baik dapat tunjangan kinerja lebih bagus tentunya, tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama. Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyatakan secara spesifik, pernah mengatakan bahwa tukin di DJP yang dianggap ketinggian, tengah dievaluasi olehnya bersama Anas.
“Memang kami dengan Menteri PANRB sedang melakukan berbagai evaluasi, dan juga ada beberpaa program desain yang dibuat Menteri PANRB. Kami sekarang sedang sama-sama Menteri PANRB bahas terkait tukin itu,” ucap Sri Mulyani, Senin (27/3/23).
Pernyataan disampaikan Sri Mulyani, saat dicecar anggota Komisi XI DPR-RI, terkait tukin DJP. Rentetan peristiwa yang melanda para pegawai DJP terkait harta jumbo, gaya hidup mewah, hingga pamer harta membuat para anggota DPR geram.
Komentar