Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Baru Sebulan Pemprov Lampung Dapat Rp 14 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat telah memperoleh pendapatan Rp 14 miliar dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan April 2023.

Diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor itu berlangsung selama enam bulan sejak April hingga September 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, selama bulan April kemarin total ada 6.837 kendaraan tercatat mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor.

“Di akhir bulan April kemarin kami mencatat ada 6.837 kendaraan terdiri dari kendaraan roda empat 2.026 kendaraan, dan roda dua itu ada 4.811 kendaraan. Total pendapatan Rp 14,166 miliar,” kata Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Adi mengimbau, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, mengingat batas waktu program ini masih cukup lama yakni hingga September 2023 mendatang.

“Kita harapkan di bulan Mei ini masyarakat bisa memanfaatkan program ini, imbauan kami supaya masyarakat tidak menumpuk di akhir program,” ujarnya.

Adi menjelaskan pihaknya tidak menargetkan realisasi pendapatan yang diperoleh dari program keringanan PKB. Meski begitu, ia optimis melalui program ini akan meningkatkan pendapatan untuk Pemprov Lampung.

“Target pendapatan kami tidak menghitung target secara keseluruhan, nanti akan kita lihat di APBD perubahan berapa realisasi yang kami terima. Tapi dengan capaian Rp 14 miliar di bulan April, kami optimis di bulan berikutnya akan meningkat,” jelasnya.

Bapenda juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap program ini, adapun masyarakat yang ingin mendaftar program keringanan khusus di Kota Bandar Lampung pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui online di website http://keringanan.lampungprov.go.id.

“Kalau untuk di kab/kota lain pendaftarannya langsung datang dan nanti di sana ada kita siapkan crisis center, bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes kemudian e-salam semua di buka,” kata Adi.

Diketahui, dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor ini masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua yang sudah dijual maupun dipindatangankan.

Kemudian program ini juga memberikan penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, dan keringanan berupa pengurangan atau diskon tunggakan pokok pajak untuk tahun ketiga, keempat dan kelima maupun seterusnya.

Komentar