Grace Tahir Diperiksa KPK soal Jual Rumah ke Rafael Alun

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK memeriksa Grace Dewi Riady atau akrab dikenal Grace Tahir pada Kamis (11/5).

Grace diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Grace ini diperiksa karena menjual properti kepada Alun. Diduga, uang yang digunakan oleh Alun ini dari hasil korupsi. Namun hal itu masih dalam penelusuran KPK.

“Iya soal hubungan jual beli properti. Jual beli, Alun (yang) beli,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Adapun aset yang dibeli oleh Alun dari Grace tersebut adalah sebuah rumah. Namun, Ali belum membeberkan lokasi rumah yang dibeli tersebut, berikut juga harganya.

“Rumah,” ucap Ali.

Sementara, usai pemeriksaan kemarin, Grace Tahir tidak berkomentar saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.

Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.

Komentar