JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis data terbaru tentang Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2024. Salah satu temuan menarik adalah penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tercatat sebesar 4,91% dari total angkatan kerja Indonesia. Angka ini menurun 0,41% dibandingkan Agustus 2023.
Meskipun TPT turun, BPS mencatat ada sedikit kenaikan jumlah pengangguran jika dibandingkan dengan kondisi Februari 2024.
Salah satu faktor penyebabnya adalah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang berkontribusi pada peningkatan jumlah pengangguran dalam periode Februari hingga Agustus 2024.
Dalam konferensi pers, Amalia Adininggar Widyasanti, pelaksana tugas Kepala BPS, menjelaskan bahwa pengangguran di Indonesia dihitung menggunakan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Menurut standar ILO, seseorang yang bekerja minimal 1 jam per minggu tidak bisa disebut sebagai pengangguran.
Orang yang bekerja 1 jam hingga 34 jam per minggu dapat dikategorikan sebagai pekerja paruh waktu atau setengah menganggur. Namun, jika mereka hanya bekerja kurang dari 1 jam dalam seminggu, maka mereka masuk dalam kategori pengangguran,” jelas Amalia.
Hal ini berarti, meskipun seseorang hanya bekerja sedikit, asalkan mereka bekerja lebih dari satu jam, mereka tidak dihitung sebagai pengangguran.
Untuk mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu, barulah status mereka dapat dikategorikan sebagai pengangguran.
BPS juga mencatat bahwa meskipun ada penurunan tingkat pengangguran secara tahunan, fenomena PHK sepanjang 2024 cukup berdampak.
Hal ini menggambarkan ketidakpastian pasar tenaga kerja yang masih menjadi tantangan besar bagi perekonomian Indonesia.
Dengan perubahan standar ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan lebih baik bagaimana tingkat pengangguran dihitung dan bagaimana fenomena ketenagakerjaan berkembang di Indonesia.
Komentar