JurnalPatroliNews – Sumatera Selatan, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi Selasa (5/11/24).
Pada hari ini, Kejati menetapkan satu orang tersangka baru berinisial PB, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk periode Mei 2016 hingga Juli 2017.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny.
Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemanggilan PB sebagai saksi sebanyak tujuh kali, dengan panggilan terakhir diterima oleh saudara kandungnya pada 4 Oktober 2024.
Menurut keterangan dari Kepala Kejati Sumsel, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang menunjukkan bahwa PB menerima setoran tunai sebesar Rp 18 miliar dari berbagai penyetoran ke rekeningnya dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Tindakan ini diduga merupakan bagian dari praktik korupsi yang dilakukan saat PB menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian.
“Tim Penyidik kini akan mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana yang diterima oleh tersangka PB,” ujarnya.
PB dikenakan pasal-pasal yang berhubungan dengan korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 yang juga mengatur tentang tindak pidana korupsi.
“Hingga saat ini, total 57 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan penyidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serta memastikan kejelasan aliran dana yang terlibat,” jelasnya.
Tim penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka di Kejaksaan Agung RI.
“Dengan penetapan ini, Kejati Sumsel menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Komentar