JurnalPatroliNews | Jakarta –Kerja Sama TPST Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini berfokus pada penguatan penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di kedua wilayah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pramono menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan oleh satu daerah saja. Dibutuhkan koordinasi berkelanjutan antara Jakarta dan Bekasi, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang selama bertahun-tahun menampung sampah dari Ibu Kota.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah sekaligus menangani dampak lingkungan dan sosial yang berkaitan dengan operasional TPST Bantargebang.
Volume Sampah Jakarta Jadi Tantangan
Besarnya volume sampah masih menjadi persoalan utama bagi Jakarta. Saat ini, sampah yang dihasilkan Ibu Kota mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Kondisi tersebut mendorong Pemprov DKI mengubah pola pengelolaan sampah, dari yang bergantung pada tempat pemrosesan akhir menuju pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Berdasarkan laporan yang diterima Pramono, gerakan tersebut mulai memberikan hasil. Volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dilaporkan berkurang sekitar 500 ton per hari.
Meski demikian, penurunan tersebut belum menghilangkan tantangan yang dihadapi Jakarta. Selain mengendalikan aliran sampah baru, pemerintah juga harus memikirkan penanganan timbunan sampah lama yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” kata Pramono.
RDF dan Pengolahan Sampah Jadi Energi
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta turut mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF).
Fasilitas RDF dikembangkan di Rorotan dan Bantargebang sebagai bagian dari upaya mengolah sampah menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pengembangan teknologi tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemilahan sampah dari sumbernya. Pemerintah diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas pengolahan, tetapi juga menekan jumlah sampah yang harus dikirim ke Bantargebang.
Namun, penanganan timbunan sampah lama memerlukan kajian tersendiri agar teknologi yang dipilih sesuai dengan karakteristik sampah, kondisi lingkungan, dan kebutuhan operasional. Karena itu, koordinasi antara Jakarta dan Bekasi tetap menjadi faktor penting dalam mencari solusi jangka panjang.
Kompensasi dan Pemulihan Lingkungan Diperkuat
Kerja sama yang diperbarui juga mengatur mekanisme kompensasi atas pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi untuk 2027 akan mempertimbangkan sejumlah unsur, antara lain volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian yang disepakati kedua pemerintah daerah.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk mendukung pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan. Penggunaan dana juga diarahkan untuk menangani dampak sosial yang muncul akibat operasional TPST Bantargebang.
Cakupan kerja sama kedua daerah tidak terbatas pada pengelolaan sampah. Kesepakatan juga meliputi bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, termasuk jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.
Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program-program prioritas. Indikator tersebut menjadi acuan bagi kedua pemerintah daerah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama secara bersama-sama.
Bekasi Dorong Kajian Teknologi Penanganan Sampah Lama
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah, termasuk melalui pemilahan dari sumber dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri berharap Jakarta dan Bekasi dapat meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang. Menurutnya, kajian bersama diperlukan agar kedua daerah dapat menentukan teknologi yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.
Perpanjangan kerja sama Jakarta-Bekasi selama lima tahun ke depan diharapkan menjadi landasan bagi penanganan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan. Tantangan berikutnya ialah memastikan program yang telah disepakati berjalan efektif, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengembangan teknologi pengolahan, hingga pemulihan lingkungan dan penanganan dampak sosial di sekitar TPST Bantargebang.















Komentar