JurnalPatroliNews – Dumai – Ketua Umum DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Resmi mengukuhkan Datuk Maulana sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah lembaga Tinggi masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari Kota Dumai) bertempat di gedung Rumah dinas Wali Kota Dumai di jalan putri tujuh ( 04/9/2023)
Pengukuhan Ketua DPD Datuk Maulana dihadiri Walikota Dumai diwakili Asisten III, LAMR Dumai, Polres Dumai, Lanal Dumai, Kodim Dumai, Ketua KPU Dumai, Organisasi Masyarakat dari berbagai kesukuan dan peguyuban se kota Dumai, Senin (04/09/23).
Ketua umum DPP LEMTARI Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo dalam pidatonya mengatakan, bahwa LEMTARI adalah lembaga Perekat NKRI. Yang mana LEMTARI sudah berdiri di 30 Provinsi di Indonesia. Hadirnya LEMTARI di Indonesia adalah sebagai wadah tempat bernaungnya berbagai kesukuan, tanpa memandang Suku, RAS, Agama dan lainnya asal mereka orang ber Adat lemtari inilah wadah nya dan Lemtari milik bersama masyarakat indonesia yang ber Adat.
Salah satu tujuan LEMTARI adalah, akan berupaya membantu kinerja Kepolisian, yang mana tidak semua persoalan langsung-langsung ditangani Kepolisian. Seperti contoh, ada warga mencuri satu tandan sawit dan 1 ekor ayam tidak mesti langsung dilaporkan ke Polisi, masih bisa kita lakukan penyelesaian melalui Hukum Adat kita setempat.
“Dalam adat istiadat, ada yang namanya hukum adat, jadi kita berlakukan dulu aturan hukum adat itu. Jika tidak bisa terselesaikan dengan hukum adat, maka barulah kita orang ysng menyerahkan permasalahan itu ke pihak Polisi,” sebut Datuk mudo Suhaili Husein.
Lanjutnya, Kita akan mengupayakan aturan adat itu akan di berlakukan di LEMTARI dan tentunya butuh dukungan pemerintah dan berbagai kalangan, sehingga aturan itu dapat berjalan secara bersama.
Datuk Mudo Suhaili Husein juga menyampaikan, bahwa LEMTARI berwacana kedepannya akan menegakan dan memberlakukan aturan hukum yang ada di setiap daerah sesuai dengan aturan hukum adat istiadat setempat yaitu tentang hiburan-hiburan musik ditempat umum, seperti hiburan pesta masyarakat. Yang mana aturan yang akan LEMTARI rencanakan adalah tidak memperbolehkan musik House. Sebab musik house tersebut dapat membuat akal sehat manusia berubah menjadi tidak sehat.
“Dengan adanya hiburan musik house di pesta-pesta masyarakat tersebut, pemuda pemudi banyak yang hilang akal yaitu dengan menkonsumsi miras dan berkemungkinan para pemuda pemudi bisa lanjut mengkonsumsi narkoba. Nah ini menjadi tontonan anak-anak dibawah umur, inikan bisa merusak generasi bangsa ini,” cetus Datuk Mudo.
Komentar