Warga Kelurahan Labibia Jadi Saksi Kemudahan Sertipikasi Tanah Melalui Program PTSL

JurnalPatroliNews – Kendari – Sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dicanangkan, sejumlah masyarakat di Kelurahan Labibia, Kota Kendari, mengaku lebih mudah saat mengurus sertipikasi tanah yang dimilikinya. Bukan hanya mudah, namun program tersebut dikatakan warga sebagai program bebas biaya.

Suryati, salah seorang warga Kelurahan Labibia yang pada Senin (04/09/2023) baru saja menerima sertipikat tanahnya langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa program PTSL membuatnya lebih mudah mengurus sertipikat. Ditambah lagi, dirinya tidak dipungut biaya sedikit pun selain biaya fotokopi, meterai, atau biaya administrasi pribadi lainnya. “Jadi kegembiraan tersendiri rumah yang lama saya tempati ini akhirnya punya sertipikat,” ungkapnya.

“Kayak pesan Pak Menteri tadi, pastinya saya akan simpan dan juga jaga sertipikat baru saya ini dengan baik,” ucap Suryati dengan penuh keyakinan.

Di pihak lain, Bahrudin, seorang penerima sertipikat yang berprofesi sebagai tukang bangunan menyatakan bahwa ia memperjuangkan sertipikatnya agar lahan yang ia miliki tidak diserobot orang ke depannya. “Senang sekali punya sertipikat. Terima kasih Pak Menteri yang sudah memberikan langsung. Jadi lahan kami punya legalitas,” tuturnya.

Baharudin berkata, apabila nanti ia membutuhkan modal maka sertipikat tersebut akan diagunkan ke bank. “Mungkin nanti saya agunkan kalau butuh modal usaha, tapi sementara saya simpan dulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kemudahan dalam mengurus sertipikat pada wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga berkat dukungan dari bupati/wali kota setempat yang telah menetapkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (MW/PHAL)

Komentar