JurnalPatroliNews – Pekanbaru –Â Rombongan yang terdiri dari Akademisi, Budayawan, dan Tokoh Seni dari Negara Malaysia dan Singapura yang terdiri dari Prof. Kamari Kasan (Akademisi/Budayawan), Dt. Abdul Aziz bin Kadir (Budayawan Singapura), Chip Malaya (Dewan kebudayaan Malaysia, Manajer Artis Malaysia), Â gelar Silaturahmi dan diskusi tukar fikiran dengan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kota Pekanbaru yang bertempat di Sabrina Hotel, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Sabtu (26/08/2023).
Perwakilan dua negara tersebut sebelumnya menghadiri undangan Event Pacu jalur yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Prof. Kamari Kasan sebagai Perwakilan dari Akademisi Negara Malaysia mengatakan turut berbangga dengan keberadaan Lemtari sebagai tempat bernaungnya seluruh adat yang ada di Indonesia, “Ini menjadi sebuah kebanggaan apabila Lemtari ini bisa menaungi adat, khususnya adat budaya melayu yang juga merupakan perekat dari Negara serumpun Asean seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand dan Negara lainnya”, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Seminar Adat Internasional yang akan dihadiri oleh 6 Negara, serta perwakilan dari Lemtari Propinsi, kabupaten/Kota yang ada diseluruh Indonesia, Prof Kamari Kasan lebih lanjut mengatakan syukur alhamdulillah tadi pagi kami sudah merangka konsep asas bagaimana melihat krisis umat, ini sebagai persiapan dan kontribusi kita sebagai bentuk penyelamatan dari fenomena kerusakan adat, bangsa melayua dalah bangsa yang punya adat yang sangat mendekati kepada unsur-unsur ilmu, dunia terperangkap antara fenomena antara dunia tarikan antara fikiran materialis dan fikiran akan keberadaan Tuhan, kami sangat berbangga keberadaan Lemtari sebagai wadah dalam memperkaya khazanah kebudayaan bangsa, harus ada pembangunan personality yang kita susun dalam kaedah untuk menyelamatkan umat manusia sedunia yang akan kita bicarakan secara detail dalam bentuk seminar, sehingga keberadaan adat dapat mengajak kembali manusia untuk kembali kepada adat bersendikan hukum dan hukum bersendikan syarak”, paparnya.
Komentar