Drs. Junaedi Dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi

JurnalPatroliNews – Bekasi – Hari ini, sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Aula Nonon Sonthanie, 11 pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Terdapat 1 orang Eselon 2A, Junaedi diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan 10 orang Eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru diantaranya ;

  1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
  2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
  3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
  4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
  6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
  7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
  8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
  9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
  10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

“Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya.” Kata Tri.

Komentar