Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, dalam Pilkada, wartawan anggota PWI independen dan tidak diperkenankan menjadi partisan partai politik (parpol) atau pasangan calon (paslon) tertentu. Bagi wartawan yang partisan, sesuai edaran dari Dewan Pers harus cuti dahulu dari profesi wartawan selama masa Pilkada.
Komisioner Bawaslu Davitri menjelaskan Pilkada serentak 2024 adalah pertama digelar dalam sejarah Indonesia merdeka dan aturan mainnya sudah jelas. Paslon atau parpol yang mengusung, bila dilaporkan atau ditemukan melakukan pelanggaran pemilu akan diproses melalui Gakkumdu.
“Pilkada Babel ini sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Tetapi banyak yang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak dapat diproses,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit Siber Polda Babel AKBP M Ikbal Surbakti menyebutkan patroli siber terus-menerus dilakukan Polda Babel untuk menjadi kondusivitas Pilkada.
Terutama untuk memonitor dan men-take down informasi palsu atau hoaks.
“Sekaligus saya mengingatkan adik-adik pelajar dan mahasiswa, dalam Pilkada ini kuatkan iman intelektual. Jangan sembarangan sharing informasi melalui handphone. Saring sebelum sharing,” tegas Ikbal Surbakti.
Komentar