JurnalPatroliNews – Jakarta – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, mengaku sudah mengirimkan draft terbaru dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2019 kepada Kementerian Sekretariat Negara, dan langsung diterima oleh Mensesneg Pratikno.
PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), telah selesai dibahas dan dirumuskan, dan bisa berlaku pada 1 Juli 2023.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan hal tersebut, dikutip Rabu (12/4/23).
“Pak Menko sudah mengirimkan ke Pak Mensesneg. Tinggal tanda tangan (Presiden Jokowi),” ucapnya.
Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian menambahkan, diharapkan aturan mengenai DHE untuk para eksportir ini, bisa berlaku pada 1 Juli 2023.
“Kita harapkan nanti ketika PP-nya keluar, seluruh regulasinya itu per 1 Juli sudah jalan. Jadi, tidak ada leg waktu lagi,” tambah Elen.
Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini, nantinya akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA), dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Elen memaparkan, perumusan aturan terbaru penempatan DHE di dalam Negeri, sudah berdasarkan beberapa data di dalam Negeri, dan mempelajari dari aturan penempatan DHE di Negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), perputaran dolar atau devisa oleh para eksportir yang ada, terdapat alokasi devisa yang masih bisa untuk ditahan di dalam Negeri.
“Dari data yang ada mostly 35%, ini sebenarnya adalah dana yang sebenarnya dia (eksportir) tidak gunakan lagi untuk pengembangan usaha, kegiatan berikutnya, dan lain sebagainya,” paparnya.
Hal itu, jika dibandingkan dengan aturan penempatan DHE di dalam Negeri oleh Thailand dan Malaysia, ada kewajiban untuk disimpan, bahkan dikonversi. Sementara aturan yang berlaku di Indonesia, selama ini dinilai tidak menyeluruh.
Sementara itu, di Malaysia, sejak 2016 telah menetapkan aturan yang mensyaratkan mengubah 75% DHE, menjadi denominasi ringgit. Eksportir bisa mendapatkan tingkat bunga yang istimewa saat dananya berada di bank-bank domestik, dengan rekening khusus DHE.
“PP DHE kita itu tanggung, sudah melakukan itu (menahan DHE di dalam Negeri), tapi tidak termasuk berapa lama retensinya, berapa besar konversi, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia menilai, aturan DHE di dalam PP 1/2019 baik, karena akan mencakup aturan mengenai jumlah minimal DHE yang harus ditahan beserta waktu lama penyimpanan DHE di dalam Negeri, hingga adanya sanksi tegas jika para eksportir tidak menempatkan DHE di dalam Negeri.
Termasuk juga di dalamnya, akan diatur mengenai di mana saja DHE harus disimpan, hingga Insentif Pajak bagi para eksportir, juga insentif kepada bank penyimpanan DHE.
Komentar