JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang tidak terburu-buru dalam mengatur pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Rini, keputusan strategis seperti ini perlu menunggu arahan langsung dari Presiden dan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri adalah pembantu Presiden. Kebijakan menteri tidak boleh melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad, Jumat (10/1).
Ali, yang akrab disapa Gus Ali, menyoroti rencana pemindahan ASN ke IKN yang sempat gagal total pada tahun 2024. Kala itu, pemindahan direncanakan dalam dua tahap, yaitu pada Juli dan September, bertepatan dengan momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Namun, rencana tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan menimbulkan risiko besar bagi kehidupan para ASN.
“Ketika itu, langkah yang diambil terlalu memaksakan. Dampaknya bisa membahayakan kehidupan ASN,” kata Gus Ali.
Dua Tantangan Besar Pemindahan ASN
Gus Ali menjelaskan dua tantangan utama yang akan dihadapi ASN yang pindah ke IKN. Pertama, dampak dari pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Menurutnya, ASN harus beradaptasi dengan kondisi cuaca, ketersediaan air dan listrik, hingga fasilitas publik seperti pasar dan akses jalan.
“ASN yang menjadi penghuni baru harus bisa beradaptasi dengan lingkungan, termasuk menghadapi keterbatasan fasilitas,” katanya.
Tantangan kedua adalah dampak sosial dan budaya. Menurut Gus Ali, tidak mudah bagi ASN yang sudah lama menetap di Jakarta bersama keluarga besar mereka untuk beradaptasi di lingkungan baru.
“Perpindahan ini tidak hanya soal fisik, tapi juga sosial dan budaya. Banyak dari mereka harus meninggalkan kehidupan yang sudah mapan tanpa bisa membawa seluruh keluarganya,” tambahnya.
Komentar