JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada Brigadir DK, anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang terekam dalam video viral saat mengawal mobil berpelat RI 36.
Dalam video tersebut, Brigadir DK terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi Silver Bird Alphard, yang menuai kritik karena dianggap arogan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa Brigadir DK telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. “Anggota yang bersangkutan telah diberikan sanksi teguran dan diingatkan agar lebih humanis saat menjalankan tugas pengawalan,” ujar AKBP Argo, Sabtu (11/1/2025).
Kronologi Insiden
Insiden ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Ketika itu, sebuah truk penambal jalan berhenti di lajur tengah, menyebabkan kemacetan. Taksi Silver Bird Alphard yang berada di belakang truk mencoba bergeser ke lajur kanan, tetapi terhalang kendaraan lain. Situasi tersebut memicu perdebatan yang memperparah kemacetan.
Brigadir DK, yang bertugas mengawal mobil berpelat RI 36, berupaya melerai dengan memberi isyarat tangan. Namun, gestur tersebut dianggap arogan oleh sejumlah pihak, sehingga menuai respons negatif dari masyarakat.
Permintaan Maaf dan Langkah Evaluasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas sikap anggota yang dinilai tidak layak. Mereka juga berkomitmen menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawalan di masa mendatang.
“Kami juga sedang mencari pengemudi taksi Alphard tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kejadian ini,” tambah Argo.
Misteri Mobil RI 36
Hingga kini, identitas pemilik mobil RI 36 yang dikawal Brigadir DK masih belum diketahui. Beberapa pejabat yang sempat dikaitkan dengan kendaraan tersebut, seperti Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi serta Nusron Wahid, telah membantah bahwa mobil itu milik mereka.
Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan arogan tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas pengawalan. “Kami meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu dan akan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Argo.
Komentar