JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan sejumlah agenda strategis di bidang hukum tetap menjadi prioritas pembahasan, mulai dari pengawasan proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Hukum Perdata Internasional, hingga revisi Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan lembaganya terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan eks Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Komisi III telah membentuk mekanisme pengawasan guna memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Itu terus kita buat suatu tim pengawasan untuk melakukan pengawasan proses selanjutnya,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
RUU Perampasan Aset Dikaji Secara Mendalam
Selain pengawasan terhadap penegakan hukum, Adang juga menanggapi anggapan bahwa DPR tidak serius melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan Komisi III tidak pernah menghentikan pembahasan, namun memilih bersikap hati-hati karena regulasi tersebut memiliki dampak besar terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
“Bukan DPR tidak mau melanjutkan RUU Perampasan Aset. Kita memang memerlukan waktu karena ingin mendengarkan dari semua lapisan masyarakat, terutama para pakar hukum,” katanya.
Menurut Adang, pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi tersebut mampu mendukung pemberantasan tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia maupun perlindungan hak kepemilikan.
Ia menekankan jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dalam proses penyitaan aset.
“Kita menjaga jangan sampai aparat penegak hukum, dengan adanya undang-undang ini, justru membahayakan masyarakat. Kita juga menjaga hak asasi masyarakat, jangan sembarangan barangnya bisa dilakukan proses penyitaan,” tegasnya.
RUU Hukum Perdata Internasional Masih Digodok
Komisi III juga terus membahas RUU Hukum Perdata Internasional yang dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena mengatur berbagai persoalan hukum lintas negara.
Adang menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) masih terus meminta masukan dari para akademisi dan pakar hukum perdata guna menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Pembahasannya meliputi berbagai isu yang sering muncul dalam hubungan hukum internasional, seperti perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, pembagian harta bersama, status kewarganegaraan anak, hingga persoalan hak asuh anak.
“Kita tahu di Indonesia banyak kasus yang menyangkut perkawinan antara orang asing dengan orang Indonesia, baik menyangkut masalah anak, asuh, dan sebagainya,” jelas Adang.
Revisi UU Narkotika Dorong Pendekatan Rehabilitasi
Isu lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah revisi Undang-Undang Narkotika, khususnya terkait penanganan terhadap pengguna narkotika.
Adang menilai pendekatan rehabilitasi perlu diperkuat mengingat sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan pengguna narkotika.
“Jumlah tahanan yang ada itu sekitar 60 persen adalah pengguna. Sedih sekali kalau mereka tidak diberikan proses rehabilitasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penempatan pengguna narkotika, terutama anak-anak dan generasi muda, di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa program rehabilitasi yang memadai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai anak-anak kecil itu ditangkap dan berada di dalam tahanan, keluar dari tahanan malah menjadi bandar-bandar kecil. Itu yang menjadi perhatian di Komisi III,” pungkasnya.
Melalui berbagai agenda tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi dan pengawasan penegakan hukum secara seimbang, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan masyarakat.















Komentar