Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Diduga Dianiaya, Ponsel dan Tas Dirampas

JurnalPatroliNews – Jakarta — Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, diduga menjadi korban kekerasan saat perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hafidz disebut diserang oleh orang tak dikenal (OTK) pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian dipukuli dan diancam.

Tas dan telepon seluler milik Hafidz juga disebut dirampas dalam kejadian tersebut.

BEM UI kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).

Berikut kronologi berdasarkan keterangan BEM UI dan kepolisian.

Minggu, 4 Oktober 2026

Pukul 23.39 WIB: Find My Mendadak Mati

BEM UI menyoroti aktivitas aplikasi Find My pada telepon seluler milik Hafidz.

Menurut keterangan yang disampaikan Adiluhung, Legal Consultant BEM UI, aplikasi tersebut diketahui tidak lagi aktif pada pukul 23.39 WIB.

Hal itu dinilai janggal karena berdasarkan perkiraan BEM UI, penyerangan terhadap Hafidz terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.

“Pertama, bahwa ketika diperiksa, Find My milik Bapis dimatikan pada pukul 23.39 WIB. Sebuah hal yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan dan terlihat tidak mungkin ketika serangan baru terjadi pada pukul 23.50 WIB,” ujar Adiluhung saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).

Temuan mengenai waktu tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diminta BEM UI untuk didalami dalam penyelidikan polisi.

Pukul 23.50 WIB: Hafidz Diduga Diserang

Sekitar 11 menit setelah aplikasi Find My disebut tidak aktif, Hafidz diduga mengalami penyerangan di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan BEM UI, korban tiba-tiba diserang sejumlah orang yang identitasnya belum diketahui.

Hafidz disebut ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, korban diduga dipukuli dan mendapat ancaman.

Dalam kejadian tersebut, telepon seluler dan tas miliknya disebut turut dirampas.

Akibat peristiwa itu, Hafidz mengalami sejumlah luka, termasuk cedera kepala, memar, luka pada bagian wajah, lecet pada kaki dan punggung, serta luka robek di area bibir.

Hafidz Jalani Pemeriksaan Medis

Setelah kejadian, Hafidz menjalani pemeriksaan medis di RS Tebet dan RS UI.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan BEM UI, pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya sejumlah cedera akibat dugaan kekerasan.

Kondisi korban kemudian menjadi salah satu dasar BEM UI membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

BEM UI meminta aparat kepolisian mengusut rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan kekerasan, perampasan barang serta ancaman yang dialami Hafidz.

Selasa, 6 Oktober 2026: BEM UI Lapor Polisi

Dua hari setelah kejadian, BEM UI mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Dalam laporan tersebut, BEM UI mempersoalkan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, serta pengancaman.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tiga ketentuan pidana yang dicantumkan dalam laporan adalah Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.

BEM UI meminta polisi mengusut secara menyeluruh kasus yang menimpa Hafidz.

Rabu, 7 Oktober 2026: Polisi Mulai Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Polisi kini melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian dan pihak yang diduga terlibat.

“(Yang dilaporkan) tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana. Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban,” ujar Budi.

Budi mengatakan proses penyelidikan masih berjalan, termasuk terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan

Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana yang dilaporkan BEM UI.

Sejumlah hal penting dalam kasus tersebut menjadi bagian dari penyelidikan, mulai dari kronologi penyerangan, kondisi korban, dugaan perampasan barang, hingga informasi mengenai aktivitas telepon seluler dan aplikasi Find My sebelum kejadian.

Sementara itu, Hafidz Hernanda masih menjalani proses pemulihan setelah mengalami sejumlah cedera.

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan penyerangan. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian sesuai proses hukum.

Komentar