Korupsi BBM Senilai Rp486 Miliar Terungkap, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Jakarta- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2009 hingga 2012. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/6/2026). Keempat tersangka terdiri atas pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan, serta tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni mantan Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, dan mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury berinisial WTD.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Yusuf kepada wartawan.

Modus Perubahan Perjanjian

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT. Awalnya, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran yang relatif aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam perjalanannya, PT AKT disebut beberapa kali terlambat memenuhi kewajiban pembayaran hingga terjadi tunggakan dalam jumlah besar.

Alih-alih menghentikan pasokan BBM atau menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana prosedur perusahaan, tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga justru diduga melakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT.

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume distribusi BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pelunasan.

“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” jelas Yusuf.

Negara Diduga Rugi Rp486 Miliar

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa perlindungan jaminan yang memadai.

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Komentar