JurnalPatroliNews | Lampung – Jalur masuk menuju Pulau Sumatera kembali menjadi sasaran pengawasan aparat.TNI AL melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal yang hendak dibawa dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung.
Operasi tersebut berlangsung di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pemeriksaan, personel Lanal Lampung menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal, yakni satu unit kendaraan pick up dan satu unit minibus.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada muatan yang dibawa kedua kendaraan tersebut.
Ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek ditemukan di dalam kendaraan.
Yang menjadi persoalan, barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan maupun surat jalan yang sah.
Kedua kendaraan bersama para pengemudi dan seluruh muatan kemudian diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanal Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung untuk memeriksa legalitas barang sekaligus menelusuri keaslian pita cukai yang terpasang pada produk minuman beralkohol tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Selain tidak dilengkapi dokumen pengangkutan, petugas menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi.
Barang juga disebut tidak disertai surat jalan dari pihak ekspedisi.
Secara keseluruhan, petugas mencatat 187 karton minuman beralkohol dengan total volume sekitar 1.437 liter.
Barang tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan B sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.
Dugaan ketidaksesuaian pita cukai menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Namun, keaslian pita cukai tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut.
Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan mengatakan pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status barang dan pita cukai yang digunakan.
Pengujian keaslian pita cukai juga akan dilakukan melalui konsorsium produsen pita cukai.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pita cukai yang ditemukan benar-benar asli atau terdapat indikasi pemalsuan.
Setelah pemeriksaan awal, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama keluar-masuk barang dan orang dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Modus pengangkutan menggunakan kendaraan darat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena barang dapat bergerak melalui jaringan distribusi sebelum mencapai wilayah tujuan.
Dalam kasus ini, petugas lebih dahulu menghentikan kendaraan yang dicurigai sebelum muatan tersebut masuk lebih jauh ke wilayah Lampung.
Pemeriksaan kemudian dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait.
Sinergi tersebut penting karena penanganan barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga kepabeanan dan cukai.
Peredaran minuman beralkohol tanpa dokumen sah maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus berpotensi merugikan penerimaan negara.
Pita cukai memiliki fungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap barang kena cukai.
Karena itu, dugaan pemalsuan atau penggunaan pita cukai yang tidak sah perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Tidak hanya siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jaringan distribusinya dan siapa penerima akhirnya.
Pendalaman tersebut penting untuk memastikan pengungkapan tidak berhenti pada kendaraan pengangkut.
Lanal Lampung menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk Pulau Sumatera.
Komandan Lanal Lampung mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Penindakan terhadap barang ilegal juga menjadi bagian dari dukungan TNI AL terhadap penegakan hukum di wilayah perairan dan pintu masuk strategis.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman 187 karton minuman beralkohol tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan jalur distribusi barang harus dilakukan secara berlapis.
Terlebih, apabila barang yang masuk tidak memiliki dokumen resmi atau menggunakan tanda pelunasan cukai yang diduga tidak sah.
Kini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung untuk proses sesuai ketentuan.
Sementara pemeriksaan terhadap asal-usul barang, keabsahan dokumen dan keaslian pita cukai masih menjadi bagian penting dari pendalaman.
Bagi aparat, pengungkapan ini bukan sekadar soal 1.437 liter minuman beralkohol. Di balik 187 karton tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar: dari mana barang itu berasal, siapa yang mengendalikan distribusinya, dan sejauh mana jaringan peredarannya telah bergerak menuju pasar Sumatera.















Komentar