JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian terhadap temuan fasilitas khusus atau fasilitas di luar standar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi fisik maupun fasilitas semata. Keberadaan fasilitas yang tidak sesuai standar dinilai perlu diperiksa lebih jauh karena berpotensi menciptakan celah terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas di luar ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian imbalan atau bentuk transaksi tertentu.
“Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi tersebut menjadi titik yang perlu mendapat perhatian.
Budi menjelaskan, risiko korupsi dapat muncul ketika akses terhadap fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran maupun pemberian sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
KPK Ingatkan Titik Rawan di Lapas
Budi menyebut perhatian KPK terhadap tata kelola pemasyarakatan bukan hal baru. Menurut dia, lembaga antirasuah sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan lapas.
Risiko tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan munculnya perlakuan berbeda terhadap narapidana tertentu.
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” tegas Budi.
Karena itu, menurut Budi, temuan fasilitas yang dinilai mewah di Lapas Cibinong harus ditempatkan dalam konteks tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
Ia menilai yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi juga bagaimana fasilitas itu tersedia, siapa yang memiliki kewenangan atas penggunaannya, serta apakah terdapat pemberian imbalan untuk memperoleh perlakuan tertentu.
Kesetaraan Perlakuan bagi Warga Binaan
Budi menekankan prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap warga binaan. Ia mengatakan setiap warga binaan harus memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipengaruhi kemampuan finansial maupun status tertentu.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tuturnya.
Menurut Budi, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses penegakan hukum. Pidana tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi atas perbuatan seseorang, tetapi juga memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menjalani masa pidana.
Karena itu, penyelenggaraan pemasyarakatan harus mencerminkan kepastian hukum, pengamanan, serta pembinaan yang berjalan sesuai aturan.
Budi juga menyinggung masih adanya mantan narapidana yang kembali terlibat tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di dalam lapas harus benar-benar berjalan efektif, sekaligus memastikan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran tidak melemah.
KPK Hormati Proses Pendalaman
Terkait temuan di Lapas Cibinong, KPK menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan pendalaman yang sedang dilakukan oleh instansi terkait.
Namun, Budi menegaskan, apabila proses tersebut nantinya menemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” pungkas Budi.











Komentar