Dirjen PAS Klarifikasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, dari Miras hingga Foto Jimmy Masrin

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan penjelasan mengenai sejumlah temuan Ombudsman RI saat inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dinilai menyerupai fasilitas hunian mewah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Menurut dia, 13 bangunan yang menjadi sorotan bukan fasilitas apartemen, melainkan rumah dinas yang berada di lingkungan lapas.

Mashudi menyebut sejumlah barang yang ditemukan di dalam bangunan tersebut, mulai dari televisi, perabotan rumah tangga, sofa, tempat tidur hingga kulkas berisi minuman beralkohol, berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” kata Mashudi dalam rapat tersebut.

Temuan lain yang ikut menjadi perhatian adalah sebuah bingkai foto yang menampilkan warga binaan Jimmy Masrin. Keberadaan foto tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas dan fasilitas di dalam area lapas.

Mashudi menjelaskan, bingkai foto itu bukan bagian dari fasilitas pribadi warga binaan maupun penghuni rumah dinas. Menurut dia, barang tersebut sebelumnya telah diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan.

“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujarnya.

Bangunan Kontainer Disebut untuk Penggemukan Sapi

Mashudi juga memberikan klarifikasi mengenai bangunan berbentuk kontainer yang oleh Ombudsman dinilai menyerupai tempat penginapan.

Menurut dia, bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan memiliki fungsi operasional kegiatan penggemukan sapi. Bangunan itu, kata Mashudi, dibangun menggunakan anggaran APBN 2026.

Selain itu terdapat bangunan lain yang digunakan sebagai mess atau wisma peristirahatan bagi pegawai. Fasilitas tersebut disebut dibangun melalui APBN 2017.

“Terkait area SAE, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026, serta mess wisma peristirahatan pegawai melalui APBN tahun 2017,” jelasnya.

Keterangan juga diberikan terkait keberadaan area yang diduga sebagai simulator golf. Mashudi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan area tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan untuk fasilitas loker.

Sementara lahan yang disebut menyerupai tempat parkir, menurut dia, merupakan lokasi alternatif yang digunakan ketika kapasitas parkir utama telah penuh.

“Area yang diduga simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker, sedang lahan SAE yang diduga sebagai tempat parkir merupakan alternatif ketika area parkir utama penuh,” katanya.

Bantah Ada Jalur Tikus

Salah satu dugaan lain yang ikut mencuat dalam temuan di Lapas Cibinong adalah keberadaan jalur tikus atau akses tertentu yang diduga dapat digunakan untuk keluar-masuk secara tidak resmi.

Namun, Mashudi membantah temuan tersebut. Ia menyatakan petugas telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan tidak menemukan adanya jalur tikus sebagaimana yang diduga sebelumnya.

“Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, kawasan tersebut berada di area yang dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.

13 Bangunan Belum Tercatat dalam SIMAK BMN

Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah status administrasi 13 bangunan rumah dinas tersebut. Mashudi mengakui seluruh bangunan itu belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Menurut dia, aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan masih dalam proses pendalaman.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” tuturnya.

Mashudi menegaskan, keputusan mengenai tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan dilakukan setelah proses pemeriksaan menghasilkan temuan yang lengkap.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh penjelasan yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI masih merupakan hasil pemeriksaan sementara.

Menurut Mashudi, proses investigasi dan pendalaman terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong masih berjalan. Karena itu, langkah lanjutan baru akan ditentukan setelah seluruh aspek pemeriksaan selesai dilakukan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tandas Mashudi.

Komentar