JurnalPatroliNews – Jakarta – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan memanggil pejabat pajak yang menjadi tersangka gratifikasi, Rafael Alun, Senin (3/4) besok.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (besok),” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (2/3).
Sebelumnya, KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi hingga bernilai puluhan miliar. Praktik tindak pidana itu ia lakukan dalam kurun waktu 2011-2023.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, KPK meminta Rafael untuk kooperatif hadir dalam penyidikan besok.“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, KPK pun menemukan sejumlah barang mewah. Dalam Safe Deposit Box (SDB) miliknya juga ditemukan harta senilai Rp 37 miliar. Harta nya pun dinilai tak wajar.
Rafael pun sempat merespons tindakan KPK, ia mengaku bingung mengapa harta berlimpahnya menjadi sorotan, padahal ia selalu melaporkan harta kekayaannya setiap periodik kepada KPK.
Terkait hal ini, Ali pun memberikan kesempatan kepada Rafael untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” pungkasnya.
Komentar