Kubu Moeldoko Kritik Saksi AHY di PTUN, Disebut Tak Paham Gugatan dan Hanya Giring Opini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ahli dari Partai Demokrat (PD) yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis mendapat kritik pedas dari kubu Moeldoko.

Kedua ahli yang dihadirkan tersebut dinilai sama sekali tidak memahami objek gugatan.

“Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020,” ungkap Kuasa Hukum PD kubu Moeldoko, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10). 

Menurut Rusdiansyah, keterangan yang disampaikan kedua ahli tersebut tidak terkait dengan substansi gugatan. 

“Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi,” ucapnya.

Kritik yang disampaikan Rusdiansyah terkait pernyataan Zainal Arifin yakni, Zainal menyatakan kalau partai yang selalu dirusak itu adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.

“Pernyataan Zainal ini tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya. Zainal secara sadar ingin menuduh bahwa pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi. Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru,” terangnya.

Faktanya, kata Rusdiansyah, Kemenkumham justru berpihak ke kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pasalnya, Kemenkumham tidak menyetujui kepengurusan kubu Moeldoko.

“Faktanya pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN,” ucap jelasnya.

Rusdiansyah juga menyoroti pandangan ahli PD Kubu AHY terkait mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.

“Terkait pandangan ini, sepertinya Zainal tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia,” ujarnya.

Rusdiansyah menekankan, Zainal tidak memahami objek gugatan. Menurutnua, objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham.

“Bukan surat keputusan partai. Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai,” imbuh Rusdiansyah.

Rusdiansyah mengatakan, cara berpikir kedua saksi itu tak terlihat seperti akademisi, melainkan seperti politisi. Rusdianysah menyebut apa yang dijelaskan Zainal hanya menggiring opini.

“Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti <i>mbalelo</i>, tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Komentar