Tito Karnavian Ingatkan Pemda: Anggaran Karhutla Jangan Mengendap, Larangan Bakar Lahan Diperketat

JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperketat penerapan larangan bakar lahan dan mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut ditekankan untuk mencegah munculnya titik api baru sekaligus memastikan bantuan pemerintah digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.

Arahan itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).

Menurut Tito, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kebakaran juga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi, kesehatan masyarakat, kelestarian flora dan fauna, hingga aktivitas penerbangan. Dalam kondisi tertentu, dampaknya bahkan dapat memicu persoalan hubungan antarnegara.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar pembakaran baru tidak kembali muncul.

“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” kata Tito dalam rapat tersebut.

Larangan Bakar Lahan Diminta Berlaku Tanpa Terkecuali

Dalam upaya pencegahan, Tito menegaskan pentingnya penerapan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi risiko karhutla. Ia meminta pemerintah daerah memastikan ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten.

Dalam arahannya, Tito merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, tertanggal 22 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut, berdasarkan materi rapat, juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang disebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta pemerintah daerah meninjau peraturan daerah yang masih memuat ketentuan yang membolehkan pembakaran lahan. Apabila terdapat aturan yang bertentangan dengan kebijakan tersebut, ia meminta agar ketentuannya segera dicabut atau disesuaikan sesuai prosedur hukum.

“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegasnya.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pembakaran lahan. Upaya pencegahan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat lokal, mempercepat penyampaian informasi mengenai potensi kebakaran, dan mendorong masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bantuan Penanganan Karhutla Capai Rp1,24 Triliun

Selain menekankan pencegahan, Tito meminta pemerintah daerah mempercepat pemanfaatan anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat untuk mendukung penanganan karhutla.

Berdasarkan keterangan dalam materi rapat, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026. Selanjutnya, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar disalurkan pada 21–23 Oktober 2026.

Dengan demikian, total bantuan yang disebut telah disalurkan dalam dua tahap tersebut mencapai Rp1,24 triliun.

Anggaran itu dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana, antara lain operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta pelayanan kesehatan. Bantuan medis yang disebut dalam arahan tersebut mencakup masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.

Tito mengingatkan agar bantuan yang telah tersedia tidak dibiarkan mengendap ketika kebutuhan penanganan karhutla harus segera dipenuhi. Pemanfaatan anggaran, menurutnya, perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” tandasnya.

Kemendagri Beri Ruang Penggunaan Belanja Tidak Terduga

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla.

Surat edaran yang disebut ditetapkan pada 9 September 2026 itu memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mekanisme tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana, dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan lapangan, termasuk pemenuhan logistik, dukungan bagi masyarakat terdampak, dan operasional penanganan kebakaran.

TNI, Polri, dan Masyarakat Dilibatkan dalam Pencegahan

Tito menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, terutama dalam mengawasi wilayah rawan kebakaran dan mencegah praktik pembakaran lahan.

Keterlibatan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, serta masyarakat setempat dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini dan penyampaian informasi mengenai potensi titik api.

Di samping itu, penegakan aturan perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan dan konsekuensi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman, dan mekanisme koordinasi apabila kebakaran terjadi. Langkah pencegahan, respons cepat, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari penanganan karhutla secara menyeluruh.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Turut hadir Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie.

Melalui penguatan regulasi, pengawasan di daerah, dan percepatan pemanfaatan bantuan, pemerintah mendorong penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan kebakaran baru dan perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

Komentar