Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Rustian Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta — Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut, Rustian mengaku menyerahkan dokumen kepada penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker saat meninggalkan gedung.

Ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya, Rustian membenarkan adanya penyerahan dokumen kepada penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci jenis dokumen maupun materi yang disampaikan kepada KPK.

“(Serahkan) dokumen, iya,” kata Rustian saat menjawab pertanyaan wartawan.

Hingga saat itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan maupun dokumen yang diserahkan oleh pejabat BNPB tersebut.

Sejumlah Pejabat dan Tenaga Ahli BNPB Turut Diperiksa

Pemeriksaan Rustian berlangsung bersama sejumlah saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka terdiri atas tenaga ahli, pejabat perencanaan, pejabat sumber daya manusia, pejabat keuangan, dan aparatur sipil negara.

Berikut nama-nama saksi yang disebut turut menjalani pemeriksaan:

  • Denny Herman, tenaga ahli BNPB.
  • Agus Marsanto, tenaga ahli BNPB.
  • Jahidin Cilo, tenaga ahli BNPB.
  • Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB.
  • Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB.
  • Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB.
  • Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara di BNPB.

Belum terdapat penjelasan terperinci mengenai materi yang didalami penyidik terhadap masing-masing saksi. Keterangan mereka diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Rustian Pernah Diamankan dalam OTT KPK

Nama Rustian sebelumnya turut menjadi perhatian setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian dipulangkan. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, statusnya saat itu adalah saksi, bukan tersangka.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Rustian pada 27 Oktober menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah dokumen yang diserahkannya berkaitan dengan transaksi tertentu, proses pengadaan, atau materi lain yang tengah ditelusuri penyidik.

Keterangan resmi dari KPK diperlukan untuk memperjelas tujuan pemeriksaan, relevansi dokumen yang diserahkan, serta perkembangan penyidikan selanjutnya.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan KPK. Status hukum masing-masing pihak tetap harus merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah dan perkembangan perkara.

Penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan oleh dua tenaga ahli Kepala BNPB. Kedua dugaan modus tersebut disebut berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yakni dana cadangan pemerintah yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.

Namun, rincian mengenai modus yang diduga terjadi belum dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia untuk pemberitaan ini. Karena itu, konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak masih perlu merujuk pada keterangan resmi KPK serta dokumen hukum yang relevan.

KPK Masih Dalami Perkara

Pemeriksaan terhadap Rustian dan sejumlah pejabat BNPB menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dokumen yang diserahkan Rustian dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan, tetapi relevansi dan isinya belum diketahui secara terbuka.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengupayakan konfirmasi resmi kepada KPK mengenai materi pemeriksaan Rustian, dokumen yang diserahkan, serta perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum berlangsung. Penilaian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.

Komentar