JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tantangan serius dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa meskipun upaya pemerintah terus dilakukan, keberadaan mafia tanah sulit dihilangkan sepenuhnya.
“Selama kami masih bisa menghirup udara, selama itu pula masih ada mafia tanah,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (31/10/2024).
Nusron menyamakan mafia tanah dengan praktik korupsi yang cenderung selalu ada. “Seperti tindak pidana korupsi, selama matahari bersinar dan kami menghirup udara, kejahatan tersebut akan tetap ada. Yang penting adalah mitigasi dan penataan sistem yang lebih baik,” katanya.
Menurut Nusron, meskipun kejahatan tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, pemerintah dapat melakukan penataan yang lebih efektif untuk mengurangi tindak kejahatan tersebut.
Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah.
Rapat koordinasi khusus akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, melibatkan seluruh kepala kantor ATR/BPN dan pihak-pihak terkait, seperti Bareskrim dan Kapolda di seluruh Indonesia.
Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah telah dibentuk. Laporan dari satuan tugas ini akan diteruskan kepada penegak hukum untuk memfasilitasi proses penangkapan pelaku mafia tanah.
Aturan Tata Ruang dan Investasi
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (30/10/2024), Nusron mengungkapkan upayanya untuk memperkuat regulasi di bidang tata ruang guna mendukung investasi.
Ia sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
“Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi secara vertikal dan horizontal dalam menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRWN,” tambah Nusron.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi RDTR dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi.
Nusron menjelaskan, banyak daerah yang belum memiliki sistem online dalam pengelolaan tata ruang, yang menghambat kelancaran investasi.
“Ini menjadi tantangan yang harus kita koordinasikan agar proses investasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Komentar