JurnalPatroliNews – Jakarta,–Sosialisasi informasi melalui publikasi terus dilakukan dikarenakan masih banyak warga belum paham bagaimana cara cek data penerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Sosial (bansos) PKHÂ merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai syarat yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Melalui program tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.
Selain bansos PKH yang disalurkan melalui empat tahap setiap triwulan atau pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober, Bansos program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang daftar penerimanya dapat dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.
BPNTÂ merupakan bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulannya dan digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong atau e-Warong.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp200 ribu per bulan dan disalurkan setiap bulan mulai dari bulan Januari hingga Desember 2021.
Target sasaran penerima bansos BPNT adalah 18,8 KPM, sedangkan bansos PKH ditargetkan untuk 10 juta penerima.
Besaran bantuan yang diperoleh berbeda-beda untuk setiap kriteria kategori penerima bansos PKH, berikut rinciannya.
Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun
Anak SD: Rp900 ribu per tahun
Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
Anak SMA: Rp2 juta per tahun
Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
Lansia: Rp2,4 juta per tahun.
Begini cara mengecek bansos PKH dan BPNT :
Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
Tekan tombol ‘Cari Data’.
Tunggu hingga proses pencairan data selesai dan akan muncul status penerima bansos BPNT atau bansos PKH. Demikian cara cek penerima bansos PKH dan BPNT periode Oktober 2021 melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan mudah. (***)
Komentar