Konsep Bali Masa Depan ini mengandung unsur pelestarian/pelindungan warisan adiluhung Bali Tempo Dulu, berpijak pada pencapaian kemajuan dan kondisi Bali Masa Kini, yakni pencapaian 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru, mengakomodasi kondisi dan kebutuhan yang harus dikembangkan dan diberdayakan dengan memperhatikan permasalahan, tantangan, serta dinamika lokal, nasional, dan global untuk mewujudkan Bali Masa Depan, dalam kurun waktu 100 tahun, dalam Bali Era Baru, tahun 2025-2125.
Perumusan konsep Bali Masa Depan ini, sangat berkaitan dengan proyeksi jumlah penduduk Bali pada tahun 2125 yang diperkirakan mencapai 9,9 – 11,3 Juta orang, meningkat 2,2 – 2,5 kali lipat dari jumlah penduduk Bali sebanyak 4,5 Juta orang pada tahun 2025. Jumlah penduduk Bali yang besar ini, memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang tinggi dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar hidup tersebut harus dikelola dengan cermat dan baik yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
Pertama, memerlukan ekosistem Alam yang sehat dan berkualitas, meliputi: ketersediaan udara bersih; ketersediaan air bersih; ketersediaan pangan yang sehat dan berkualitas; ketersediaan energi bersih; ketersediaan lahan tempat tinggal yang layak; tata ruang yang teratur dan terkendali; infrastruktur dan transportasi yang berkualitas; serta ketersediaan sumber perekonomian yang memadai dan berkelanjutan. Kedua, memerlukan layanan kebutuhan dasar, meliputi: akses pendidikan yang memadai, layanan pendidikan berkualitas tinggi dan berdaya saing; ketersediaan sandang yang memadai dan berkualitas; ketersediaan rumah yang memadai dan sehat; ketersediaan jaminan sosial dan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas; serta akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, memerlukan komitmen kuat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk menjaga, melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memberdayakan kekayaan, keunikan, dan keunggulan Kebudayaan Bali, meliputi: adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal; serta transformasi paradigma dan laku hidup masyarakat Bali yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Ada 6 tokoh nasional dan daerah yang memberikan tanggapan tehadap konsep Haluan Pembangunan ini, yaitu: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Suharso Monoarfa; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono; Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo; Kepala BRIN RI, Laksana Tri Handoko; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahat; Budayawan Prof. Dr. I Made Bandem; dan Ekonom Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Mahendra Yasa. Secara umum semua penanggap memberikan apresiasi yang tinggi terhadap konsep Haluan Pembangunan Bali tersebut.
Dalam kata penutup Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan konsep Haluan Pembangunan Bali ini akan segera diajukan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali, sehingga dapat diimplementasikan menjadi visi pembangunan Kepala Daerah Provinsi Bali dan Kepala Daerah Kota/Kabupaten se-Bali, selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau sebutan lainnya, dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.
Komentar