Menanti Rejeki Nomplok Tahun Ini, PNS Siap-siap Diganjar Gaji 13 Dan THR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dipastikan akan membagikan jatah tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Kepastian yang paling dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas karena telah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Dalam KEM PPKF, pemerintah menegaskan akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Adapun, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara. “Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023, dikutip Selasa (24/1/2023).

DPR dan pemerintah telah menetapkan bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Jadwal pencairan THR di tahun 2023 dipastikan akan cair lebih dulu. Pencairan merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai aturan pemerintah, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memastikan apakah pembagian THR akan dilakukan secara penuh.

Pasalnya, selama pandemi THR dibagikan dengan kebijakan pengurangan.

Komentar