Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah menyampaikan, salah satu upaya teknis yang telah ditempuh oleh KemenKopUKM adalah, dengan menginisiasi terbentuknya Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagai jabatan fungsional yang bersifat terbuka, atau dapat dipergunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah yang menjalankan program pengembangan UMKM dan Kewirausahaan.
“Kami ingin melakukan pengembangan kewirausahaan nasional secara terpadu. KemenKopUKM telah mengupayakan terbentuknya satu jabatan fungsional yang mampu melaksanakan semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan setiap ASN bidang kewirausahaan,” katanya.
KemenKopUKM juga telah membangun sistem informasi untuk mengelola Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Sistem informasi tersebut memiliki empat fungsi di dalamnya. Yaitu, usulan formasi, uji kompentensi, pengajuan diklat mandiri, dan pengajuan peserta diklat.
“Sampai saat ini, kami telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 2021 formasi yang diusulkan oleh 19 provinsi dan 144 Kab/Kota. Pelaksanaan uji kompentensi juga telah dilaksanakan dua kali pada Mei 2024 dan Juli 2024,” ujarnya.
Upaya penting dalam transformasi yang terus dilakukan di antaranya dalam bidang SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hal tersebut juga diatur dalam Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan telah menetapkan, Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori keahlian dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Komentar