Menteri UMKM Ganti Istilah ‘Pelaku’ UMKM Jadi Pengusaha

Bahkan Menteri Maman mengungkapkan, akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

“Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” katanya.

Dengan begitu ia berharap, keberadaan AO PNM sebagai pejuang ekonomi bangsa dari ultra mikro, bisa melakukan pendampingan secara optimal, dan membantu sektor ini dengan pendekatan paling manusiawi dan berkelanjutan.

“Saya titipkan perjuangan ini, untuk mendorong nasabah PNM yang saat ini di level ultra mikro bisa naik menjadi level usaha kecil, yang kecil menjadi menengah, dan seterusnya agar ada kenaikan kelas,” kata Maman.

Ia pun berjanji, dari sisi Pemerintah dalam hal ini di bawah Kementerian UMKM untuk terus menopang pertumbuhan UMKM dengan membuat kebijakan yang terus mendukung kemajuan di sektor UMKM.

Menteri Maman mengatakan, saat ini para pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 65 juta UMKM. Ia mengupayakan agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM bisa dinaikkan level usahanya.

“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PNM Venture Capital (VC) Rahfie Syaefulshaaf menyebutkan, PNM di Kalbar memiliki outstanding penyaluran pembiayaan melalui Mekaar mencapai Rp395 miliar dengan Number of Account sebanyak 116.000 nasabah yang mayoritas perempuan.

“Jumlah tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota di 98 kecamatan. Juga terdapat 48 unit Mekaar sebanyak 670 AO yang melayani 8.703 kelompok usaha,” katanya merinci.

Komentar