Sertifikasi HAM Jadi Syarat Naik Jabatan? Ini Jawaban Kapuspen TNI

JurnalPatroliNews | Jakarta — Wacana menjadikan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu syarat promosi jabatan bagi aparat negara mendapat respons dari TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, institusinya siap mengikuti ketentuan apabila kebijakan tersebut nantinya ditetapkan secara resmi. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan maupun kajian yang menjadikan sertifikasi HAM sebagai persyaratan promosi jabatan di lingkungan TNI.

Pernyataan itu disampaikan Nas saat ditemui di sela kegiatan TNI Fair 2026 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).

“Pada prinsipnya TNI siap mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang seperti itu, tapi itu kan belum ada pembahasan. Kalau memang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah,” kata Nas.

Dengan demikian, sikap TNI saat ini adalah menunggu ketentuan resmi pemerintah apabila usulan tersebut berkembang menjadi kebijakan yang berlaku.

Materi HAM Sudah Masuk Pendidikan TNI

Nas menegaskan bahwa pembekalan mengenai HAM bukan sesuatu yang baru bagi prajurit TNI.

Menurut dia, materi HAM telah diberikan dalam berbagai jenjang pendidikan prajurit, baik untuk perwira maupun bintara.

“Dan dari dulu juga dalam setiap pendidikan kita memberikan dasar, tingkat perwira, tingkat bintara itu sudah ada, namanya pembekalan HAM itu sudah ada. Malah HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan HAM dan hukum humaniter telah menjadi bagian dari pembekalan personel TNI.

Karena itu, apabila pemerintah nantinya menetapkan mekanisme sertifikasi khusus sebagai bagian dari persyaratan promosi jabatan, TNI menyatakan akan menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan.

Usulan Sertifikasi Berasal dari Menteri HAM

Wacana sertifikasi HAM sebagai persyaratan promosi jabatan sebelumnya disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Juli 2026.

Pigai menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sertifikasi HAM yang ditujukan tidak hanya bagi TNI dan Polri, tetapi juga perusahaan serta kementerian dan lembaga.

“Kami kan akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian lembaga kita harus baru syarat sertifikasi HAM sebagai prasyarat tunai jabatan,” kata Pigai.

Pigai juga menyebut sertifikasi tersebut dirancang untuk menjadi salah satu persyaratan dalam kenaikan jabatan dan pangkat aparat negara.

Menurut Pigai, penerapan persyaratan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Belum Menjadi Ketentuan Promosi Jabatan TNI

Meski wacana tersebut telah disampaikan pemerintah, respons Muhammad Nas memperlihatkan bahwa kebijakan itu belum menjadi ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Nas bahkan menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat kajian terkait penerapan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan.

“Dan itu belum ada kajian,” kata Nas.

Dengan posisi tersebut, sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan perlu dibedakan antara gagasan kebijakan yang sedang disiapkan dengan regulasi yang telah ditetapkan dan berlaku.

Kementerian HAM sebelumnya juga menyatakan berbagai aturan terkait kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan. Dalam pemberitaan Juli 2026, Pigai menyebut penerapannya membutuhkan penyelesaian berbagai instrumen hukum terlebih dahulu.

TNI Tunggu Ketentuan Pemerintah

Bagi TNI, persoalan utama saat ini bukan pada penerimaan atau penolakan terhadap sertifikasi tersebut, melainkan menunggu apakah kebijakan itu benar-benar ditetapkan sebagai regulasi.

Apabila pemerintah menetapkan sertifikasi HAM sebagai persyaratan promosi jabatan, TNI menyatakan siap menjalankannya sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, TNI menyebut pembekalan HAM telah berjalan dalam sistem pendidikan internal sehingga pemahaman mengenai HAM dan hukum humaniter sudah menjadi bagian dari proses pendidikan prajurit.

Respons tersebut sekaligus menempatkan wacana sertifikasi HAM dalam tahap yang masih berkembang. Belum adanya kajian dan regulasi resmi membuat mekanisme, standar sertifikasi, lembaga pelaksana, hingga penerapannya dalam sistem promosi jabatan TNI belum dapat dipastikan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian HAM masih perlu menyelesaikan dasar hukum dan instrumen pelaksanaan apabila kebijakan tersebut hendak diterapkan secara formal.

Untuk saat ini, TNI menegaskan kesiapannya mengikuti regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Komentar