Selain perlindungan terhadap jurnalis, Ninik menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalis. Dia menyebut upaya merevisi UU ITE masih mandek.
“Menurut saya kebijakan atau regulasi yang secara infrastruktur mempersempit ruang informasi kepada kawan-kawan jurnalis, tentu ini hal yang perlu kita upayakan rekonstruksinya,” tutur Ninik.
Lebih lanjut, Ninik mengatakan jurnalis berkewajiban memberikan informasi kepada publik, memberikan kontrol sosial kepada publik.
Oleh sebab itu, jika ruang informasi dibatasi oleh regulasi, maka telah terjadi kemunduran yang sistematis terhadap kebebasan pers.
Komentar