Miris! Dewan Pers Ungkap: Belum Ada Mekanisme yang Pastikan Jurnalis Dilindungi Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pers mengulas kemerdekaan pers di Indonesia pada tahun 2022. Salah satu hal stagnan yang disorot ialah soal perlindungan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahyu mengatakan perlindungan kesejahteraan perlu ditingkatkan.

Dia mengatakan belum ada mekanisme yang menjamin perlindungan dari negara terhadap jurnalis.
“Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang memastikan kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapat perlindungan dari negara,” kata Ninik dalam jumpa pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

“Kemana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya,” sambungnya.

Menurut Ninik, perlindungan kesejahteraan wartawan masih stagnan. Dia ikut menyinggung soal penyelesaian kasus penyerangan dua media pada 2020 lalu. Hingga kini, kasus itu tak kunjung selesai.

“Kita ingat dua tahun lalu, ada pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Lalu, belum ada proses penyelesaian yang tuntas. Kita tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan terhadap kasus sama,” sambungnya.

Ninik juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sebuah media yang sempat diserang beberapa waktu lalu.

Dia berharap kasus penyerangan, baik terhadap media maupun jurnalis secara pribadi, dapat dituntaskan agar tak mengalami keberulangan kasus. “Kita prihatin kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di ddosnya. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan,” ungkap Ninik.

Komentar