JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang membatalkan ketentuan mengenai usia calon kepala daerah (cakada) yang diatur berdasarkan hari pelantikan.
Keputusan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan bahwa syarat usia cakada harus sesuai pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.
Keputusan MK ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 70/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan ini merespons gugatan yang diajukan oleh Antony Lee dan Fahrur Rozi yang mempertanyakan Pasal 7 ayat (2) huruf e dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya menolak untuk memasukkan ketentuan rinci mengenai batas waktu penghitungan usia minimum cakada yang didasarkan pada hari pelantikan. Menurut Suhartoyo, ketentuan mengenai usia minimum cakada sudah jelas tertulis dalam UU Pilkada dan tidak memerlukan tambahan interpretasi.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala dan calon wakil kepala daerah,” ujar Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, persyaratan usia cakada tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU Pilkada, yang menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa putusan MK didasarkan pada pertimbangan historis, sistematis, dan praktis. “Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada merupakan norma yang sudah jelas dan tidak memerlukan makna tambahan,” tegas Saldi.
Dengan keputusan ini, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa syarat usia cakada harus dipenuhi pada saat pelantikan kini dinyatakan batal demi hukum. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari kebingungan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Komentar