Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp750.000

JurnalPatroliNews Jakarta –  Pengendara motor mesti memahami, bahwa ngobrol di atas motor sambil jalan merupakan tindakan berbahaya. Selain itu juga menggangu pemakai jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Alasan paling besar larangan mengobrol di jalan raya sambil bekendara, yaitu karena memperbesar risiko kecelakaan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Sony mengatakan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah. Tapi di sisi lain menegur dengan cara yang baik.

“Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘silahkan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

(*/TiR).-

Komentar