JurnalPatroliNews | Jakarta – Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan menyiapkan kendaraan penindakan bergerak yang dibekali perangkat teknologi dan terhubung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.
Kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum lalu lintas tersebut diperiksa langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/2026).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam operasi penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.
Dalam pemeriksaan itu, Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Penindakan ODOL Bergerak
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak. Sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang masuk kategori pelanggaran over dimension maupun over loading.
Menurutnya, penanganan kendaraan ODOL tidak semata menyangkut aspek kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur.
Kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat memengaruhi kemampuan kendaraan dalam bermanuver maupun melakukan pengereman. Di sisi lain, beban berlebih juga dapat memberikan tekanan terhadap konstruksi jalan.
Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan.
Dibekali Kamera dan Teknologi WIM
Kendaraan penegakan hukum bergerak tersebut dibekali sejumlah perangkat teknologi untuk mendukung proses pemeriksaan.
Salah satunya Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang digunakan untuk membaca nomor registrasi kendaraan.
Selain itu terdapat kamera axle yang mendukung pemeriksaan jumlah sumbu serta dimensi kendaraan. Kamera surveillance juga dipasang untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan yang berlangsung di lapangan.
Perangkat lainnya adalah Weight in Motion (WIM). Teknologi ini memungkinkan proses pengukuran berat kendaraan atau muatan dilakukan ketika kendaraan bergerak, sehingga mendukung proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran muatan.
Seluruh perangkat tersebut menjadi bagian dari sistem pemeriksaan berbasis teknologi yang dikembangkan Korlantas Polri.
Terhubung dengan ETLE Nasional
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengoperasian almatsus tersebut adalah integrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Integrasi tersebut memungkinkan data dan hasil pemeriksaan yang diperoleh melalui perangkat di lapangan dikelola dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.
Dengan dukungan teknologi tersebut, Korlantas menargetkan proses pemeriksaan hingga penindakan dapat berlangsung lebih efektif serta menghasilkan bukti yang terdokumentasi.
Wibowo mengatakan penggunaan kendaraan bergerak tersebut diharapkan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan mudah, sekaligus didukung bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Unit Disiapkan
Korlantas Polri menyiapkan lima unit kendaraan almatsus untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran ODOL.
Satu unit akan digunakan oleh Korlantas Polri. Sementara empat unit lainnya didistribusikan kepada Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali.
Distribusi tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah serta data potensi pelanggaran over dimension dan over loading.
Penempatan kendaraan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali diharapkan memperluas kemampuan pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di jalur-jalur dengan tingkat aktivitas transportasi tinggi.
Personel Dibekali Pelatihan
Pengoperasian kendaraan bergerak tersebut juga tidak hanya mengandalkan kesiapan perangkat.
Korlantas Polri telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan almatsus. Materi pelatihan mencakup penggunaan perangkat teknologi dan aplikasi, tata cara pemeriksaan kendaraan, hingga mekanisme penindakan.
Langkah tersebut diperlukan agar teknologi yang telah disiapkan dapat digunakan secara optimal dan prosedur penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan kombinasi antara perangkat teknologi, sistem ETLE dan personel yang terlatih, proses pemeriksaan diharapkan semakin terukur.
Menuju Zero ODOL 2027
Korlantas Polri mengajak pengusaha angkutan, asosiasi, serta pengemudi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
Penegakan hukum terhadap ODOL, menurut Korlantas, tidak semata diarahkan untuk meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak.
Tujuan yang hendak dicapai adalah perubahan perilaku dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha maupun pengemudi terhadap aspek keselamatan.
Wibowo menegaskan sasaran akhirnya adalah mendukung terwujudnya Zero ODOL 2027.
Dengan demikian, kendaraan penegakan hukum bergerak yang kini disiapkan Korlantas bukan hanya menjadi instrumen penindakan. Perangkat tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengawasan berbasis teknologi untuk mendorong budaya keselamatan dalam transportasi angkutan barang.















Komentar