JurnalPatroliNews | Jakarta – Isu SIM seumur hidup yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hingga saat ini tetap memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di berbagai platform digital mengenai kabar perubahan kebijakan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Made Agus menjelaskan, ketentuan masa berlaku SIM masih mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Dengan demikian, kabar mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup belum memiliki dasar kebijakan resmi dan tidak dapat dijadikan acuan oleh masyarakat.
SIM Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Korlantas Polri menjelaskan, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan semata-mata urusan administratif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan evaluasi kelayakan pengemudi dalam berlalu lintas.
Menurut Made Agus, SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi mengemudi sekaligus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologis.
Karena itu, pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dinilai penting untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan saat mengoperasikan kendaraan bermotor.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap 5 tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Made Agus.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa masa berlaku SIM tidak hanya berkaitan dengan identitas pengemudi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan SIM Seumur Hidup
Di balik viralnya informasi SIM seumur hidup, Korlantas Polri turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan isu tersebut untuk melakukan penipuan digital.
Made Agus menyebut informasi menyesatkan dapat disebarkan melalui berbagai media sosial dan aplikasi perpesanan, termasuk TikTok, WhatsApp, serta Instagram.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain tautan pendaftaran SIM seumur hidup, penawaran pembuatan SIM gratis, hingga formulir digital yang meminta masyarakat memasukkan identitas pribadi.
Tautan semacam itu berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi atau melakukan penipuan dengan mengatasnamakan layanan kepolisian.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan, mengisi formulir yang sumbernya tidak jelas, maupun menyerahkan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kewenangannya.
Korlantas Minta Masyarakat Periksa Sumber Informasi
Untuk mencegah penyebaran informasi palsu, Korlantas Polri mengajak masyarakat melakukan pengecekan melalui saluran komunikasi resmi kepolisian sebelum mempercayai maupun meneruskan informasi mengenai layanan SIM.
Made Agus juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran layanan yang menjanjikan kemudahan di luar ketentuan resmi.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Korlantas Polri memastikan ketentuan masa berlaku SIM masih lima tahun sejak tanggal penerbitan. Masyarakat tetap harus mengikuti prosedur perpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi mengenai perubahan kebijakan publik perlu diperiksa melalui sumber resmi agar masyarakat tidak menjadi korban kabar palsu maupun penipuan digital.















Komentar