JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pejabat yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 14 orang yang diamankan berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta.
Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki sekaligus mengklarifikasi peran masing-masing pihak.
KPK belum merinci jenis pengadaan, bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut, maupun konstruksi dugaan tindak pidananya secara lengkap.
KPK Benarkan OTT dan Gelar Perkara
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
Keterangan itu disampaikan Asep kepada wartawan di Yogyakarta pada Selasa malam. Ia menyatakan bahwa kegiatan penindakan tersebut masih dalam proses penanganan dan meminta publik menunggu penjelasan resmi berikutnya.
Pada malam yang sama, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose bersama jajaran terkait untuk membahas hasil penindakan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gelar perkara menjadi tahapan penting dalam mengevaluasi keterangan para pihak, alat bukti yang telah diperoleh, serta keterkaitan antara pihak-pihak yang diamankan dengan dugaan perkara.
Dalam OTT tersebut, KPK belum mengungkap secara terperinci bagaimana dugaan pelanggaran terjadi, pihak yang diduga menerima atau memberikan keuntungan, maupun mekanisme pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan.
Karena itu, publik masih perlu menunggu penjelasan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum masing-masing pihak.
14 Orang Diamankan, Termasuk Sestama BNPB
Budi Prasetyo menjelaskan, operasi tersebut menjaring 14 orang yang terdiri atas pejabat dan unsur lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rustian, yang menjabat Sekretaris Utama BNPB sejak Juli 2023, termasuk di antara pihak yang diamankan.
Selain Sestama, penyidik juga mengamankan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan serta unsur swasta. KPK belum membeberkan secara lengkap identitas dan peran setiap orang yang diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji keterangan, menelusuri hubungan antara para pihak, serta mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Perlu ditegaskan, diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Siap Pakai Kebencanaan Masuk dalam Penelusuran
Salah satu aspek paling penting dari perkara ini adalah dugaan keterkaitannya dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dana tersebut berhubungan dengan kebutuhan penanganan situasi bencana yang memerlukan respons cepat. Karena itu, pengelolaannya menuntut akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, serta pengawasan yang memadai.
KPK menyatakan masih mendalami pengadaan yang menjadi objek penindakan. Hingga informasi yang tersedia pada Rabu (14/10/2026), rincian mengenai jenis barang atau jasa, lokasi penanganan bencana, nilai proyek, dan dugaan modus perkara belum dipaparkan secara lengkap.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan pengadaan BNPB bermasalah atau bahwa dana penanganan bencana tertentu telah terbukti disalahgunakan.
Fokus pemeriksaan saat ini adalah mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Turut Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah logam mulia yang terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Pada saat keterangan awal disampaikan, jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut masih dalam proses penghitungan.
Keberadaan barang bukti itu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri kaitannya dengan dugaan perkara.
Namun, penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh uang atau emas yang diamankan merupakan hasil tindak pidana. Hubungannya dengan perkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
KPK diharapkan dapat menjelaskan asal-usul, keterkaitan, dan relevansi barang bukti tersebut dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Ruangan di Kantor BNPB Disegel
Perkembangan terbaru pada Rabu (14/10/2026), BNPB mengakui adanya sejumlah ruangan di kantornya yang disegel setelah OTT oleh KPK.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penyegelan tersebut berkaitan dengan kebutuhan KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
BNPB juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta berkomitmen memberikan dukungan berupa data dan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik, penanganan bencana, dan kegiatan kemanusiaan harus tetap berjalan.
Penyegelan ruangan menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara. Meski demikian, detail mengenai ruangan yang disegel, dokumen atau barang yang diamankan, serta kaitannya dengan objek pengadaan belum seluruhnya dijelaskan kepada publik.
Kepala BNPB Sebelumnya Mengaku Belum Mengetahui OTT
Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sempat menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya OTT di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026), Suharyanto membantah mengetahui adanya operasi tersebut dan menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai informasi pihak-pihak yang diamankan.
Pernyataan itu disampaikan ketika informasi penindakan KPK masih berkembang.
Setelah KPK mengonfirmasi operasi tersebut dan BNPB menyampaikan sikap kelembagaan, fokus penanganan kini berada pada proses hukum yang dilakukan penyidik.
BNPB menyatakan menghormati proses tersebut dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara. Lembaga itu juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa.
Mengenal Rustian, Sestama BNPB yang Diamankan
Rustian merupakan birokrat yang berkarier di pemerintahan sejak 1998. Ia mengawali pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan sebelum bergabung dengan BNPB pada 2008.
Selama berkarier di BNPB, Rustian pernah menduduki sejumlah jabatan, di antaranya Kepala Biro Umum dan Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
Sebelum menjadi Sestama, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama pada 28 Juli 2023.
Dari sisi pendidikan, Rustian meraih gelar sarjana sains dan profesi apoteker dari Universitas Andalas. Ia kemudian menempuh pendidikan magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada pada 2005 serta doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya pada 2022.
Rekam jejak tersebut menjadi bagian dari profil pejabat yang kini namanya menjadi perhatian seiring proses pemeriksaan KPK.
LHKPN Rustian Tercatat Rp3,55 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, Rustian melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.555.584.422.
Rincian yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1.729.712.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp705 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp493 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp627.872.422.
Angka tersebut merupakan data kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN. Nilai maupun komposisi kekayaan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan dengan perkara OTT BNPB.
KPK belum menyampaikan bahwa laporan kekayaan Rustian merupakan bagian dari dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Karena itu, informasi LHKPN perlu ditempatkan sebagai data profil pejabat, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi KPK
OTT di lingkungan BNPB menjadi perhatian karena menyangkut lembaga yang menjalankan mandat penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.
Keterbukaan mengenai proses pengadaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban belanja merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih ketika anggaran berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai status hukum 14 orang yang diamankan, konstruksi perkara, jenis pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan, serta keterkaitan barang bukti yang disita.
Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara objektif dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.















Komentar