JurnalPatroliNews | Tangerang — Pelarian seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, berakhir di Kabupaten Tangerang.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka berinisial A di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pengamanan tersebut. A merupakan tersangka yang telah masuk dalam DPO Kejati Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya dilacak dan diamankan di wilayah Tangerang.
A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Selanjutnya, status DPO terhadap A ditetapkan melalui surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 pada 18 Agustus 2026.
Saat diamankan, A disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, tersangka diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Diduga Terlibat Perkara Ore Nikel
A diduga terkait perkara penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka selaku Syahbandar dalam pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
Dalam perkara tersebut, kapal-kapal pengangkut ore nikel disebut menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui Terminal Khusus atau jetty PT Kurnia Mining Resource (PT KMR) pada 2023.
Kejaksaan menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan pemberian persetujuan bagi kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen tertentu dalam proses administrasi pelayaran.
Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.
Atas perkara itu, A disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain yang tercantum dalam surat sangkaan penyidik.
Peran dalam Administrasi Kapal Didalami
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di wilayah Kolaka.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemberian persetujuan berlayar terhadap tongkang pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan tertentu.
Keterangan mengenai keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik. Status A sendiri saat ini adalah tersangka, dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.
Pengamanan di Tangerang menjadi langkah lanjutan setelah keberadaan A sebelumnya berhasil dilacak oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Tenggara.
Jaksa Agung Minta Buronan Diburu
Kejaksaan Agung menegaskan operasi penangkapan DPO merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepada para buronan yang masih berada di luar jangkauan aparat penegak hukum, Kejaksaan kembali mengingatkan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diamankan di Tangerang, tersangka A selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara. Salah satu laporan media lokal menyebut A telah tiba di kantor Kejati Sultra dan langsung menjalani penahanan.
Penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola ore nikel tersebut kini memasuki tahap pendalaman terhadap para tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.















Komentar