JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan pertimbangan hukum yang adil, jelas dan dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha. Dalam konteks tersebut, keberadaan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dinilai memiliki peran penting karena membawa perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengalaman yang dimiliki hakim ad hoc dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja secara lebih utuh, termasuk persoalan teknis yang muncul dalam proses persidangan.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Menurut Yassierli, hakim ad hoc merupakan bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Keberadaan mereka diharapkan dapat memperkaya analisis majelis dalam memahami dinamika hubungan kerja yang dihadapi para pihak.
Integritas Hakim Jadi Perhatian
Yassierli menekankan bahwa pengalaman dan perspektif teknis harus berjalan bersama integritas serta profesionalisme.
Menurut dia, putusan dalam perkara hubungan industrial tidak cukup hanya berpegang pada aspek hukum tertulis. Pertimbangan juga perlu melihat perjanjian yang berlaku, kebiasaan serta aspek keadilan.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.
Ia menilai integritas hakim antara lain tercermin dari kemampuan menjaga independensi, menolak intervensi serta memperlakukan pekerja dan pengusaha secara setara dalam proses persidangan.
Pertimbangan yang disusun secara objektif dan transparan, lanjut dia, akan memberikan kepastian kepada para pihak yang sedang menghadapi perselisihan.
Dari Konflik Menuju Hubungan Industrial Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam hubungan industrial.
Menurut dia, relasi pekerja dan pengusaha tidak seharusnya terus ditempatkan dalam pola negative sum-game, ketika keuntungan salah satu pihak dianggap selalu berarti kerugian bagi pihak lainnya.
Sebaliknya, ia mendorong pendekatan positive sum-game, yakni hubungan yang memungkinkan pekerja dan pengusaha menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.
“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk mencapai kondisi tersebut, Yassierli menilai hubungan industrial perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.
Pendekatan itu diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah sejak awal melalui komunikasi yang konstruktif sehingga tidak seluruh persoalan harus berujung pada persidangan.
Hakim Ad Hoc Jaga Keseimbangan Perspektif
Dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha membawa pengalaman yang berbeda dengan hakim karier. Perspektif tersebut menjadi salah satu elemen yang diharapkan dapat membantu majelis melihat persoalan secara lebih lengkap.
Karena itu, pembekalan calon hakim ad hoc dinilai penting untuk memastikan mereka memahami tanggung jawab dan batasan perannya dalam proses peradilan.
Bagi pemerintah, kepastian hukum dalam hubungan industrial memiliki kaitan langsung dengan terciptanya hubungan kerja yang lebih stabil. Putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan memberikan kejelasan bagi pekerja maupun pengusaha ketika terjadi perselisihan.
Yassierli menegaskan bahwa kualitas penyelesaian sengketa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh integritas para pelaku dalam sistem penyelesaian perselisihan tersebut.
Dengan penguatan kapasitas hakim ad hoc, pemerintah berharap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan lebih profesional, berimbang dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Peran tersebut menjadi semakin penting seiring dinamika dunia kerja yang terus berubah, sehingga mekanisme penyelesaian perselisihan harus mampu merespons persoalan secara adil sekaligus menjaga keberlanjutan hubungan industrial.















Komentar