“Kita perlu memanfaatkan kekuatan spiritual untuk menggerakkan masyarakat dalam menjaga hutan. Dengan melibatkan tokoh agama, kita dapat membangun komitmen kolektif yang lebih kuat,” ujar Hayu.
Dalam paparannya, KH. Cholil Nafis menegaskan bahwa menjaga lingkungan, termasuk hutan, merupakan tanggung jawab agama.
“Merawat alam adalah bagian dari sedekah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi. Tanpa hutan, tidak ada masa depan kita, bahkan tidak ada kehidupan,” tegasnya.
Kyai Cholil juga menyampaikan, MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa untuk mendukung pelestarian lingkungan, seperti:
Fatwa Nomor 02 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan air daur ulang untuk bersuci, yang menunjukkan pentingnya menjaga sumber air, termasuk dari hutan.
Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 yang mengatur pertambangan ramah lingkungan, yang hanya boleh dilakukan jika tidak merusak ekosistem.
Fatwa Nomor 47 Tahun 2014, menekankan pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Komentar